MEDAN, kedannews.co.id – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan mengungkap tiga kasus besar dalam satu rangkaian operasi, Minggu (26/4/2026).
Dari pengungkapan tersebut, aparat kepolisian berhasil menyita puluhan kilogram sabu serta ratusan kilogram ganja yang diduga berasal dari berbagai jaringan, termasuk jaringan internasional.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polri dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika yang semakin kompleks.
“Dari total pengungkapan ini, kami mengestimasi telah menyelamatkan sekitar 813.000 jiwa masyarakat. Ini adalah hasil kerja keras personel di lapangan serta dukungan penuh dari masyarakat dan rekan-rekan media,” ujar Kombes Pol Ferry Walintukan saat paparan di Mapolda Sumut, Rabu (29/4/2026).
Modus Modifikasi Tangki BBM, 22 Kg Sabu Diamankan
Kasus pertama terjadi di wilayah Medan Sunggal. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang kurir lintas provinsi berinisial M asal Lhokseumawe, Aceh, dengan barang bukti 22 kilogram sabu.
Kombes Pol Andy Arisandi menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus penyamaran dengan cara menyembunyikan narkotika di dalam kendaraan yang telah dimodifikasi.
“Tersangka menyembunyikan sabu yang dikemas dalam bungkus teh Cina hijau di dalam tangki BBM mobil Mitsubishi Triton yang telah dimodifikasi,” ucapnya.
Ia menambahkan, tangki bahan bakar tersebut dibagi menjadi tiga bagian, di mana sisi kanan dan kiri digunakan untuk menyimpan sabu, sementara bagian tengah tetap difungsikan sebagai tempat BBM agar tidak menimbulkan kecurigaan.
“Untuk mengelabui petugas, kendaraan diparkirkan di sebuah mal agar terlihat seperti aktivitas warga biasa,” jelas Andy.
“Diketahui, tersangka sudah empat kali melancarkan aksi serupa dengan tujuan akhir Tangerang dan Palembang,” sambungnya.












