Hukum & Kriminal

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 22 Kg Sabu Jaringan Internasional Malaysia–Aceh, Kurir Asal Lhokseumawe Ditangkap di Medan

6
×

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 22 Kg Sabu Jaringan Internasional Malaysia–Aceh, Kurir Asal Lhokseumawe Ditangkap di Medan

Sebarkan artikel ini

Modus Tangki BBM Dimodifikasi Jadi Tiga Kompartemen, Polisi Telusuri Jaringan dan Buronan Lain

Tersangka kurir sabu jaringan internasional Malaysia–Aceh berinisial M saat diamankan petugas di Mapolda Sumut dalam proses pemeriksaan awal, Medan, Rabu (29/4). (kedannews.co.id/Foto: Ist).

MEDAN, kedannews.co.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 22 kilogram yang diduga merupakan bagian dari jaringan internasional Malaysia–Aceh. Dalam pengungkapan tersebut, seorang kurir lintas provinsi berinisial M, warga Lhokseumawe, Aceh, berhasil diamankan petugas.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Andy Arisandi, menjelaskan bahwa tersangka ditangkap pada Minggu (26/4) di area parkir sebuah pusat perbelanjaan di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan terhadap pergerakan pelaku yang dinilai mencurigakan.

“Tersangka berperan sebagai kurir lintas provinsi. Barang ini berasal dari Malaysia, masuk melalui Aceh, dengan tujuan akhir pengiriman ke Tangerang,” ujar Andy dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu (29/4).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut menyita barang bukti berupa 22 bungkus sabu yang disembunyikan secara rapi di dalam tangki bahan bakar minyak (BBM) sebuah mobil double cabin. Modus yang digunakan pelaku adalah dengan memodifikasi tangki kendaraan menjadi tiga kompartemen tersembunyi.

Menurut Andy, dua kompartemen digunakan untuk menyimpan sabu, sementara satu bagian lainnya tetap difungsikan sebagai tangki BBM agar kendaraan masih dapat beroperasi normal. “Modifikasi ini membuat kapasitas BBM berkurang, sehingga tersangka harus beberapa kali mengisi bahan bakar dalam perjalanan dari Aceh ke Medan,” jelasnya.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka M mengaku telah empat kali melakukan pengiriman sabu dengan modus serupa. Untuk mengelabui petugas, pelaku memanfaatkan area parkir pusat perbelanjaan sebagai lokasi transit sebelum barang diserahkan kepada pihak lain.

“Pelaku memarkirkan kendaraan di mal agar terlihat seperti aktivitas biasa. Selanjutnya, ia menunggu instruksi dari jaringan di atasnya terkait proses penyerahan,” ungkap Andy.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Ferry Walintukan, menegaskan bahwa pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Pengembangan terus dilakukan untuk memutus rantai jaringan narkoba ini hingga ke akar-akarnya,” ujarnya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian juga menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya jaringan lintas negara yang masuk melalui wilayah Sumatera Utara.