Tulungagung, kedannews.co.id – Kasus viral korban penjambretan yang justru berujung menjadi tersangka kembali memantik perhatian publik. Peristiwa yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Jawa Tengah, sempat memicu gelombang protes masyarakat luas karena dinilai tidak sejalan dengan rasa keadilan dan logika hukum pembelaan diri.
Perkara tersebut akhirnya ditutup oleh Kejaksaan Negeri Sleman pada (30/01/2026). Penutupan perkara itu menjadi sorotan karena menegaskan posisi korban yang melakukan perlawanan dalam situasi ancaman fisik, namun sebelumnya sempat diproses sebagai tersangka sebelum perkara dihentikan.
Penutupan kasus dilakukan dengan mengacu pada Pasal 65 huruf M Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni penutupan perkara demi kepentingan hukum. Meski demikian, kasus tersebut dinilai meninggalkan dampak psikologis di tengah masyarakat, terutama kekhawatiran saat harus membela diri ketika menghadapi tindak kejahatan seperti penjambretan, pembegalan, perampokan, dan kejahatan lain yang mengancam keselamatan jiwa.
Merespons kondisi itu, Radio Perkasa FM menggelar Talkshow WKPP bertajuk “Jambret Mengancam: Dilawan atau Diabaikan???” di Echoise Cafe & Resto, Jalan Pangeran Antasari (Kios KAI), Kenayan, Tulungagung, Jawa Timur, Senin (02/02.2026). Diskusi ini diarahkan untuk memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat tentang sikap yang tepat saat berada dalam situasi terancam tindak pidana.
Kegiatan tersebut menghadirkan Kanit Pidum Polres Tulungagung Iptu Nursaid, Advokat sekaligus Ketua FKDM H. Hery Widodo, S.H., M.H., CLA, CCD, Akademisi dan Ketua Puskab Tulungagung Dr. M. Kholid Thohiri, M.Pd, serta Anggota TLC Imam Ariyanto Nugroho, S.H.
Dalam pemaparannya, para narasumber mengulas sejumlah peristiwa yang dinilai memiliki kemiripan dengan kasus Hogi Minaya, di mana korban kejahatan justru berujung berhadapan dengan proses hukum. Kondisi tersebut dinilai sulit dipahami masyarakat karena terjadi dalam situasi ancaman nyata terhadap fisik dan nyawa.
“Pembelaan diri adalah pembenaran pada delik pidana, melindungi kepentingan yang benar yaitu pembelaan ditujukan untuk melindungi diri sendiri, orang lain, kesusilaan dan harta benda, namun terkadang ada pembelaan terpaksa melampaui batas (Noodweer Excess), jika batas proporsionalitas tidak terlampaui, perbuatan masih bisa tidak dipidana (alasan pemaaf) jika pembelaan dilakukan karena guncangan jiwa yang hebat akibat serangan tersebut,” ujar salah seorang narasumber dalam diskusi.
Secara umum, para narasumber sepakat bahwa ancaman tindak kejahatan seperti penjambretan, pembegalan, maupun pencurian patut dilawan demi keselamatan korban. Namun, H. Hery Widodo menekankan bahwa pembelaan diri harus dilakukan secara terukur. Menurutnya, perlawanan yang tidak terkendali dan dilakukan berulang-ulang berpotensi bergeser menjadi tindakan main hakim sendiri.
Ia mengingatkan bahwa upaya melumpuhkan pelaku kejahatan seharusnya tidak menimbulkan persoalan hukum baru. Pembelaan diri tetap harus berada dalam koridor hukum agar tidak berubah menjadi tindakan eigenrichting atau perbuatan main hakim sendiri.
Diskusi tersebut juga menekankan pentingnya kesamaan persepsi di antara aparat penegak hukum dalam menilai kasus pembelaan diri. Sensitivitas dan kecermatan dinilai krusial agar tidak menimbulkan gejolak sosial, sebagaimana yang sempat terjadi pada kasus Hogi Minaya sebelum akhirnya ditutup demi hukum.
Para narasumber menilai, penutupan perkara tersebut dapat menjadi pembelajaran bahwa masyarakat tidak perlu diliputi rasa takut berlebihan saat melakukan pembelaan diri dalam kondisi terancam. Namun, pemahaman batas hukum tetap diperlukan agar tindakan tersebut tidak melampaui asas subsidiaritas, proporsionalitas, dan culpa in causa.
Ke depan, forum-forum edukasi hukum serupa dinilai penting untuk terus digelar guna membangun pemahaman yang seimbang antara hak membela diri dan pencegahan tindakan main hakim sendiri, sehingga korban kejahatan tidak kembali mengalami kriminalisasi dalam situasi darurat yang mengancam keselamatan jiwa.












