Medan, kedannews.co.id – Nasabah PT Sompo Insurance Indonesia melaporkan perusahaannya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah klaim asuransi senilai Rp3,268 miliar tak kunjung dibayarkan meski Mahkamah Agung (MA) telah memenangkan nasabah tersebut. Laporan resmi disampaikan melalui kuasa hukum Halomoan, David Aruan SH MH dan Partners, pada Selasa, (3/2/2026), kepada Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
Persoalan muncul ketika gudang usaha Halomoan mengalami kehilangan barang akibat pencurian. Setelah mengajukan klaim asuransi Property All Risk Nomor: MD-FPR-0000293-000002017-08, PT Sompo Insurance Indonesia menolak pembayaran dengan alasan yang dinilai tidak jelas, salah satunya menyebut klaim tersebut ‘premature’.
David Aruan menjelaskan bahwa penolakan tersebut mendorong Halomoan menggugat PT Sompo ke Pengadilan Negeri Medan melalui perkara Nomor: 858/Pdt.G/2022/PN Mdn. Kasus ini kemudian dibawa ke Pengadilan Tinggi Medan dan akhirnya ke Mahkamah Agung.
“MA telah mengabulkan permohonan kasasi klien kami melalui Putusan Nomor: 3663 K/Pdt/2024 tertanggal 7 Oktober 2024. Polis asuransi sah secara hukum dan perusahaan harus membayar klaim senilai Rp3,268 miliar secara tunai tanpa syarat,” jelas David Aruan.












