Medan, kedannews.co.id – Pengadilan Militer I-02 Medan akhirnya menjatuhkan vonis terhadap Serma Tengku Dian Anugerah, prajurit TNI yang terbukti membunuh istrinya sendiri, Astri Gustina Yolanda (34), di Kabupaten Deli Serdang. Majelis hakim memutuskan hukuman penjara seumur hidup, sekaligus menjatuhkan sanksi pemecatan dari dinas militer.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (29/1/2026). Berdasarkan amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.
“Menjatuhkan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer,” demikian kutipan putusan pengadilan.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Oditur Militer, yang sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap terdakwa. Dalam perkara ini, Serma Dian dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Faktor yang Memberatkan
Majelis hakim mencatat tujuh hal yang memberatkan perbuatan terdakwa. Salah satunya, tindakan pembunuhan tersebut dinilai telah mencoreng nama baik dan kehormatan institusi TNI di mata masyarakat serta bertentangan dengan nilai Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.
Hakim juga menilai terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan niat dan perencanaan matang, termasuk menyiapkan waktu serta senjata yang digunakan. Berdasarkan hasil visum, korban ditemukan mengalami puluhan luka tusuk dan sayatan, yang dinilai sangat keji dan tidak berperikemanusiaan.
Selain itu, terdakwa tidak memberikan pertolongan kepada korban usai kejadian. Ia justru berupaya melarikan diri dan tidak segera menyerahkan diri kepada Polisi Militer. Sikap terdakwa yang dinilai tidak menunjukkan penyesalan serta belum pernah meminta maaf secara langsung kepada keluarga korban turut memperberat putusan.
“Keadaan yang meringankan, tidak ditemukan,” tegas majelis hakim dalam pertimbangannya.












