Medan, kedannews.co.id â Aksi dua spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap menyasar kawasan permukiman di Kota Medan akhirnya terhenti. Keduanya dilumpuhkan petugas Polsek Medan Area setelah mencoba melarikan diri saat dilakukan pengembangan kasus.
Dua tersangka masing-masing berinisial M. Bambang Hermanto (19) dan M. Azizan (20). Nama keduanya mencuat setelah rekaman kamera pengawas yang memperlihatkan aksi pencurian sepeda motor di sebuah rumah di Komplek Graha Rahayu, Jalan Jermal XI, Kecamatan Medan Denai, viral di media sosial.
Dalam rekaman CCTV tersebut, kedua pelaku terlihat masuk ke dalam kompleks perumahan pada Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 04.48 WIB. Mereka dengan leluasa membuka pagar rumah korban dan membawa kabur sepeda motor Yamaha N-Max hijau BK 4432 ALU yang terparkir di teras.
Kapolsek Medan Area AKP M. Ainul Yaqin menjelaskan, korban bernama dr. Elpa Syahroni Nasution (31) baru kembali ke rumah beberapa jam sebelum kejadian. Sepeda motor diparkir dalam kondisi stang terkunci, namun pagar rumah tidak digembok.
âKorban baru mengetahui sepeda motornya hilang pada pagi hari setelah diberitahu asisten rumah tangga bahwa pagar rumah dalam keadaan terbuka,â ujar Ainul, Senin (2/2/2026).
Berdasarkan laporan korban dan hasil analisis rekaman CCTV, polisi melakukan penyelidikan intensif. Tim yang dipimpin Kanitreskrim Polsek Medan Area Iptu M. Yusuf Dabutar berhasil menangkap kedua tersangka di kawasan Pasar VII, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, pada Jumat sore.
Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui sepeda motor hasil curian diserahkan kepada seorang pria berinisial D untuk dijual. Dari hasil penjualan tersebut, masing-masing pelaku menerima uang sekitar Rp2 juta.












