Hukum & Kriminal

Kejati Sumut Tahan Eks Kepala KSOP Belawan Terkait Dugaan Korupsi PNBP

2
×

Kejati Sumut Tahan Eks Kepala KSOP Belawan Terkait Dugaan Korupsi PNBP

Sebarkan artikel ini

RVL diketahui menjabat sebagai Kepala KSOP Belawan pada periode Oktober 2023 hingga Oktober 2024. Dalam perkara ini, ia diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan PNBP dari jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah Pelabuhan Belawan.

Petugas Kejati Sumut menggiring mantan Kepala KSOP Belawan terkait kasus korupsi PNBP jasa kepelabuhan dan kenavigasian. (kedannews.co.id/Dok Kejatisu)

Medan, kedannews.co.id โ€” Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan berinisial RVL dalam kasus dugaan korupsi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor jasa kepelabuhanan dan kenavigasian.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menyampaikan bahwa tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjung Gusta, Medan, selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.

โ€œPenahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup,โ€ ujarnya dalam keterangan pers, Kamis (26/3).

RVL diketahui menjabat sebagai Kepala KSOP Belawan pada periode Oktober 2023 hingga Oktober 2024. Dalam perkara ini, ia diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan PNBP dari jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah Pelabuhan Belawan.

Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya ketidaksesuaian data kapal yang wajib menggunakan jasa pandu tunda dengan laporan yang direkonsiliasi. Sejumlah kapal dengan ukuran di atas 500 Gross Tonase (GT) yang masuk ke perairan wajib pandu diduga tidak tercatat dalam laporan resmi.

โ€œData Surat Persetujuan Berlayar tahun 2023 dan 2024 menunjukkan adanya kapal-kapal yang tidak masuk dalam data rekonsiliasi yang ditandatangani oleh tersangka bersama pihak terkait lainnya,โ€ jelas Rizaldi.

Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. Namun, jumlah pasti kerugian masih dalam proses perhitungan oleh penyidik bersama ahli.

Dalam kasus ini, penyidik juga telah menetapkan dan menahan tiga tersangka lain yang merupakan pejabat terkait di lingkungan KSOP Belawan pada periode berbeda.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

Kejati Sumut menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.