MEDAN, kedannews.co.idΒ β Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melalui Direktorat Reserse Siber berhasil mengungkap praktik perjudian online yang diduga terhubung dengan jaringan Kamboja. Dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah apartemen di Jalan Palang Merah, Kota Medan, petugas mengamankan sebanyak 19 orang tersangka dari dua lokasi berbeda.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tribrata Polda Sumut, Kamis (26/3/2026). Kegiatan itu dibuka oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan, sementara pemaparan detail kasus disampaikan oleh Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Dr. Bayu Wicaksono.
Dalam keterangannya, Bayu menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini terbagi dalam dua laporan polisi yang berbeda, namun saling berkaitan dalam satu jaringan operasional judi online.
βPerlu kami sampaikan, pengungkapan perkara ini kami bagi menjadi dua perkara. Dari pengungkapan ini, total ada 19 tersangka yang telah diamankan dan dilakukan penahanan,β ujar Bayu dalam konferensi pers.
Pada tempat kejadian perkara (TKP) pertama yang berada di Kamar 705 Apartemen Royal Mediterania, polisi mengamankan delapan orang tersangka. Para pelaku diketahui memiliki peran yang beragam, mulai dari pemimpin tim (leader), petugas pengecekan OTP dan tautan, bagian telemarketing, hingga operator konten atau endorse.












