Hukum & KriminalPolitik & Pemerintahan

Ketagihan Sabu Seorang Pumuda di Amankan Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi M Yunus Tarigan SH. MH

1
×

Ketagihan Sabu Seorang Pumuda di Amankan Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi M Yunus Tarigan SH. MH

Sebarkan artikel ini

Tebing Tinggi, kedannews.com – Telah dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki laki diduga pelaku tindak pidana narkotika oleh personil Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi, Jumat (6/08/2021).

TKP, Jln.Karya Gang Melati Lk.III Kelurahan. Karya Jaya Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi.

Pelaku terduga, Bayu Siregar SE alias Bayu, Laki”, 44 tahun, wiraswasta, Jln.Koperasi Lk.IV Kelurahan Karya Jaya Kecamatan. Rambutan Kota Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera utara.

BB 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,86 gram dan berat bersih 0,58 gram
1 (satu) buah kotak plastik warna putih1

” Personil sat narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dewasa yang mengaku bernama Bayu, Sigar alias Bayu pada hari Selasa tanggal 03 Agustus 2021 sekira pukul 14.00 WIB di Jalan Karya Gang Melati Lingkungan 3 Kelurahan Karya Jaya Kecamatan rambutan Kota Tebing Tinggi.

tepatnya di depan teras rumah. Dari penangkapan Bayu Seregar alias Bayu, ditemukan 1 (satu) buah kotak plastik warna putih yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket/bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu terletak di atas lantai tepat di samping kiri Bayu Siregar, alias Bayu ‘duduk di teras di depan rumah tersebut.

“Petugas menanyakan milik siapa Barang bukti yang ditemukan tersebut Lalu Bayu Siregar alias Bayu, mengakui dan menjawab miliknya. Kemudian petugas membawa Bayu Siregar alias Bayu dan semua barang bukti yang ditemukan ke kantor sat narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut

Pasal yang dipersangkakan: Pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 (1 ) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Kaofe hulu).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *