Medan, kedannews.com – Bawaslu Medan bersama jajarannya di kecamatan dan kelurahan melakukan patroli pengawasan hak pilih.
Patroli pengawasan kawal hak pilih itu ditandai dengan apel bersama di Kantor Bawaslu Kota Medan, Jalan Sei Bahorok nomor 27A/12 Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Senin (27/2). Apel patroli pengawasan kawal hak pilih itu dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap.
Ikut pada apel patroli pengawasan kawal hak pilih itu, anggota Bawaslu Medan, Muh Fadly dan Kepala Sekretariat, Ayu Harianti dan seluruh ketua dan anggota Panwaslu kecamatan se Kota Medan.
“Kawal hak pilih ini merupakan salah satu tugas serta kewajiban Bawaslu dan jajarannya,” ujar Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap.
Selain itu, lanjut Payung Harahap menjelaskan, kawal hak pilih ini juga merupakan instruksi Bawaslu RI demi suksesnya Pemilu 2024.
Teknisnya, Payung Harahap menerangkan, Panwaslu Kecamatan mendatangi pemilih yang belum didata oleh Panitia pendaftaran pemilih (Pantarlih).
“Diantaranya kaum disabilitas, pensiunan TNI-Polri pemilih baru dan lain sebagaianya,” jelas Payung Harahap.
Patroli kawal hak pilih ini, kata Payung Harahap sebagai salah satu langkah atau strategi Bawaslu untuk mengawal hak pemilih.
Lalu, hasil pengawasan kawal hak pilih itu dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan atau LHP.
Jika ditemukan masyarakat yang berhak memilih namun tidak atau belum didata oleh Pantarlih selaku jajaran KPU, maka Panwaslu Kecamatan mengeluarkan saran perbaikan kepada PPK.
“Sehingga kemudian, hak-hak pemilih dalam Pemilu 2024 dapat terpenuhi,” pungkas Payung Harahap.