Anggota Bawaslu Kota Medan, Muh. Fadly menambahkan, kawal hak pilih ini dilaksanakan sesuai surat instruksi Bawaslu RI.
“Menindaklanjuti surat instruksi Nomor 4 Bawaslu RI dalam melakukan patroli pengawasan kawal hak pilih, kawan-kawan Panwaslu kecamatan diinstruksikan untuk melakukan petroli tersebut,” kata Fadly.
Namun, Fadly menjelaskan, hal itu dilakukan dengan memperhatikan kemampuan dan kearifan lokal di masing-masing wilayah kecamatan.
“Kawan-kawan Panwaslu Kecamatan melakukan kegiatan tersebut sesuai dengan kemampuan dan kearifan lokal yang ada dikecamatan masing-masing,” jelas Fadly.
Selanjutnya, kata Fadly, kegiatan tersebut dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan minimal 2 kali dalam sepekan.
“Terhitung mulai hari ini, 27 Februari 2023 sampai 14 Februari 2024,” kata Muh Fadly lagi.
Kemudian, diungkapkan Muh Fadly, kegitan patroli kawal hak pilih tersebut dituangakan kedalam Laporan Hasil Pengawasan atau LHP.
“Dan wajib dilaporkan paling lambat di hari Kamis Pukul 16.00 WIB setiap pekannya,” ungkap Muh Fadly.
Khusus Laporan Hasil Pengawasan kawal hak pilih ini merupakan laporan bersama Panwaslu kecamatan.
“Khusus LHP patroli kawal hak pilih ini adalah LHP bersama di kecamatan. Bukan LHP perorangan. Namun, LHP tersebut ditandatangani atas nama ketua Panwaslu Kecamatan.












