Politik & Pemerintahan

Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen Tegaskan Surat Edaran Wali Kota Bukan Larangan Pedagang Daging Nonhalal

7
×

Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen Tegaskan Surat Edaran Wali Kota Bukan Larangan Pedagang Daging Nonhalal

Sebarkan artikel ini

Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Disebut untuk Ketertiban, Bukan Diskriminasi; Pemko Medan Siapkan Lokasi Alternatif dan Bebas Retribusi

Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen

MEDAN, kedannews.co.id – Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B Tarigan, menegaskan bahwa Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal bukan merupakan kebijakan pelarangan aktivitas perdagangan. Ia menyebut, surat tersebut bertujuan untuk menata lokasi dan pengelolaan limbah agar aktivitas jual beli berlangsung tertib serta tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar.

Penegasan itu disampaikan Wong Chun Sen Tarigan kepada awak media, Senin (23/2), menanggapi polemik yang berkembang di tengah masyarakat setelah beredarnya surat edaran yang dinilai sebagian pihak berpotensi diskriminatif terhadap pedagang daging nonhalal.

Menurut Wong, Pemerintah Kota Medan tidak pernah mengeluarkan kebijakan yang melarang warga untuk berdagang komoditas nonhalal. Ia menegaskan, yang diatur dalam surat edaran tersebut adalah lokasi penjualan agar tidak mengganggu ketertiban umum, kesehatan lingkungan, serta kenyamanan warga, khususnya di sekitar fasilitas umum, rumah ibadah, dan lingkungan pendidikan.

“Perlu dipahami bersama, larangan berjualan di badan jalan, trotoar, dan saluran drainase sudah lama diatur dalam berbagai peraturan daerah dan peraturan wali kota sebelumnya. Artinya, kebijakan ini berlaku untuk seluruh pedagang, bukan semata-mata ditujukan kepada penjual daging nonhalal,” ujar politisi PDI Perjuangan tersebut.

Ia juga menjelaskan bahwa pengaturan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban kota dan menciptakan lingkungan yang bersih serta sehat. Dalam konteks itu, pengelolaan limbah penjualan daging menjadi perhatian agar tidak mencemari saluran air maupun menimbulkan gangguan kesehatan.

Lebih lanjut, Wong mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Medan telah menyiapkan lokasi khusus bagi para pedagang, di antaranya di Pasar Petisah dan Pasar Sambu. Area tersebut, kata dia, telah disesuaikan oleh pengelola pasar untuk mendukung aktivitas perdagangan yang lebih tertata.

Bahkan, sebagai bentuk dukungan terhadap pedagang, pemerintah memberikan pembebasan retribusi selama satu tahun. Wong menyebut, saat ini pemerintah juga tengah mengusulkan perpanjangan pembebasan retribusi hingga dua tahun agar pedagang lebih nyaman menempati lokasi yang telah disediakan.

“Kebijakan ini bertujuan agar aktivitas perdagangan tetap berjalan, tertib, dan pada saat yang sama menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat Kota Medan,” jelasnya.

Ia menambahkan, polemik yang muncul di ruang publik perlu disikapi secara bijak dengan memahami substansi kebijakan secara utuh. Wong mengimbau masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan adanya unsur pelarangan atau diskriminasi sebelum membaca isi surat edaran secara menyeluruh.

Di akhir pernyataannya, Wong Chun Sen Tarigan mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk para pedagang, untuk bersama-sama menjaga kondusivitas, ketertiban, dan kenyamanan kota yang selama ini telah terbangun dengan baik.

“Medan adalah kota yang majemuk. Kita harus menjaga toleransi dan saling menghormati. Pemerintah hadir untuk menata, bukan melarang,” tegasnya.

Pemerintah Kota Medan hingga saat ini terus melakukan sosialisasi terkait substansi surat edaran tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.