MEDAN, kedannews.com – Di tengah sorotan publik, Ikhsan Bohari, seorang nasabah Bank Sumut Syariah, meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum terkait kasus peminjaman dana. Permohonan ini disampaikan dalam bentuk eksepsi pada sidang yang berlangsung Kamis (12/09/2024).
Eksepsi yang dibacakan oleh Setia Bina Jaya Hutajulu dari Law Office & Legal Consultant Brata Tri Saputra mengungkapkan keinginan Ikhsan Bohari untuk dibebaskan dari dakwaan penuntut umum. Setia menjelaskan, “Kami mohon kepada Majelis Hakim Tipikor untuk membebaskan Ikhsan Bohari dari dakwaan yang diajukan oleh Jaksa.”
Menurut Setia, dalam eksepsi tersebut, tidak ada hubungan langsung antara dakwaan kerugian negara yang diacu oleh Jaksa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diubah dengan UU No.20 Tahun 2001. Ia menambahkan bahwa kasus ini tidak memenuhi unsur-unsur yang diperlukan untuk dianggap sebagai kerugian negara.
Setia juga menjelaskan dua hal penting terkait perbankan syariah. Pertama, dana yang digunakan untuk pemberian kredit oleh Bank Sumut Syariah tidak berasal dari Anggaran Negara (APBN atau APBD), melainkan dari simpanan nasabah dan modal bank. Kedua, berdasarkan UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, dana yang dikelola oleh bank syariah berasal dari nasabah dan investasi sesuai prinsip syariah, bukan merupakan ‘uang negara.’
Lebih lanjut, Setia mengkritik penghitungan kerugian negara yang belum diverifikasi oleh audit resmi seperti BPK dan BPKP Perwakilan Sumatera Utara. Tanpa audit yang sah, dana yang terlibat dalam kasus ini tidak dapat otomatis dianggap sebagai kerugian negara.
Setia juga menyoroti ketidakcocokan kasus ini dengan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, yang menyebutkan bahwa tindak pidana korupsi biasanya melibatkan lebih dari satu pihak. Menurutnya, putusan Mahkamah Agung RI No.1146 K/PID/2006 menegaskan bahwa kasus seperti ini tidak mungkin dilakukan oleh satu terdakwa saja, terutama yang melibatkan dana publik.
Selain itu, Setia mengungkapkan bahwa Ikhsan Bohari adalah nasabah Bank Sumut Syariah yang beritikad baik. Dari total pengajuan kredit sebesar Rp17 miliar dengan 12 item, hanya 4 item yang belum dibayar akibat pandemi COVID-19. Ia menambahkan bahwa total pengembalian yang dipermasalahkan adalah Rp4 miliar lebih, sementara aset yang diagunkan mencapai Rp23 miliar. Setia meminta agar aset yang telah dibayar dikembalikan kepada kliennya dan menekankan bahwa Ikhsan Bohari berkomitmen untuk menyelesaikan utangnya.
Setelah pembacaan eksepsi, Ketua Majelis Hakim Ardiansyah meminta Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan tanggapan. Jaksa berjanji akan menanggapi eksepsi tersebut pada sidang berikutnya. Persidangan ditunda hingga Jumat depan.












