Rantauprapat, kedannews.co.id β Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu kembali menggagalkan peredaran narkotika antarwilayah dengan menyita 1 kilogram sabu yang diduga hendak dikirim ke Provinsi Sumatera Barat.
Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardianto, Sabtu (28/2/2026), menjelaskan bahwa tersangka berinisial MMZ (39), warga Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, diduga berperan sebagai kurir.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Loket Taxi Rapi, Desa Perbaungan Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu. Operasi tersebut dipimpin Kanit I Satres Narkoba, Ipda Sastrawan Ginting, setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat.
βDari hasil penggeledahan, tim menemukan sabu dengan berat bruto 1.045 gram. Kami juga mengamankan satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp70 ribu,β ujar AKP Hardianto.
Selain pengungkapan tersebut, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu sebelumnya juga berhasil membongkar kasus besar lainnya pada Kamis (5/2/2026) di sebuah kamar penginapan kawasan Jalan By Pass/Kayu Raja, Kelurahan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara.












