Dalam penggerebekan itu, polisi menyita lima bungkus sabu seberat 4.682,59 gram dan tiga bungkus ketamin seberat 2.661,81 gram. Tersangka yang diamankan berinisial DL (28), warga Desa Babah Krueng, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.
DL diketahui merupakan residivis kasus ganja seberat 54 kilogram dan pernah divonis 18 tahun penjara di Lapas Tanjung Gusta, Medan. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sabu dan ketamin tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Labuhanbatu.
AKP Hardianto yang akrab disapa Didot juga memaparkan capaian kinerja Satres Narkoba sepanjang Januari hingga 11 Februari 2026. Dalam kurun waktu tersebut, pihaknya mengungkap 37 kasus dengan total 42 tersangka.
Barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 73,1 gram, dua butir ekstasi, 11 timbangan elektrik, 16 handphone, uang tunai Rp4,7 juta, serta enam unit sepeda motor.
Sementara pada Februari 2026, tercatat 18 kasus dengan 19 tersangka. Barang bukti yang disita berupa sabu seberat 4.721,85 gram, ketamin 2.661,81 gram, satu timbangan elektrik, tiga handphone, uang tunai Rp1 juta, serta empat unit sepeda motor.












