Belawan, kedannews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan kembali menindak tegas kasus korupsi di wilayahnya. Senin (17/03/2025) sekitar pukul 13.40 WIB, Kejari Belawan resmi menahan tersangka berinisial RSR atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Gedung KDP Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Medan Tahun Anggaran 2022.
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT: 131/L.2.26.4/Ft.1/03/2025 tertanggal 17 Maret 2025. Tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 17 Maret hingga 5 April 2025, di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta, Medan.
Penuntut Umum Kejari Belawan menjelaskan bahwa keputusan penahanan terhadap RSR dilakukan berdasarkan Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dengan pertimbangan:
a. Dikhawatirkan melarikan diri,
b. Berpotensi menghilangkan barang bukti,
c. Berisiko mengulangi tindak pidana serupa,
d. Mempermudah dan mempercepat proses persidangan.
Peran RSR dalam Kasus Korupsi
RSR diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai Tim Pokja dalam proyek pembangunan Gedung Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) K3 Medan dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.751.616.577,05. Modus yang digunakan adalah mengubah syarat lelang agar CV. Mitra Persada Inti memenangkan proyek tersebut.
Tersangka tidak bertindak sendiri. Ia diduga bersekongkol dengan tersangka NHPL dan terdakwa BAS. Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 234.981.554.
Pasal yang Dilanggar
Atas perbuatannya, RSR dijerat dengan:
Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 (yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ditunda, Akhirnya Ditahan!
RSR seharusnya menjalani Tahap Dua pada Rabu, 12 Maret 2025, namun jadwal itu ditunda hingga hari ini. Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka akhirnya dibawa ke Rutan Tanjung Gusta sekitar pukul 13.40 WIB, mengenakan rompi tahanan dan borgol.
“Tersangka telah resmi ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami akan terus mendalami kasus ini,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU).