MEDAN, kedannews.co.id – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan yang bersumber dari dana bagi hasil (DBH) sawit tahun anggaran 2023–2024 menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (23/2/2026).
Sidang yang digelar di ruang Cakra IX tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Binjai.
Dalam dakwaannya, JPU Riyan Widya Putra menyampaikan bahwa proyek yang menjadi objek perkara adalah pekerjaan peningkatan jalan di Jalan Samanhudi dan Jalan Gunung Sinabung, Kecamatan Binjai Selatan. Proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar.
Adapun tiga terdakwa dalam perkara ini yakni mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Binjai, Ridho Indah Purnama, yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sony Fati Putra Zebua selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta Try Suharto Derajat sebagai rekanan pelaksana proyek.
Jaksa mengungkapkan, pihak rekanan telah menerima uang muka sebesar 30 persen dari total pagu anggaran. Namun, dari 10 kegiatan yang menjadi bagian kontrak, pekerjaan tidak diselesaikan sesuai jadwal pada 2024 dan baru rampung sekitar Mei 2025.
Selain keterlambatan, hasil pemeriksaan tim ahli juga menemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak serta kekurangan volume pekerjaan. Kondisi tersebut dinilai menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,6 miliar.
“Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam KUHP,” ujar JPU dalam persidangan.
Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai M. Nazir memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.












