Medan, kedannews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara menggelar sosialisasi penting kepada ratusan wartawan dari berbagai media di Hotel Grand City Hall Medan, Jumat (23/08/2024) pagi. Acara ini bertujuan untuk menjelaskan tahapan pencalonan dalam Pemilihan Serentak 2024 yang mencakup pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Acara dibuka dengan meriah oleh MC, Ririn dari KPU Sumut, dan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan “Indonesia Raya”. Komisioner KPU Sumut, Raja Ahab Damanik, memaparkan bahwa pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur akan dimulai dari 27 hingga 29 Agustus 2024. Ia menegaskan, “Pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur dapat dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, sementara jalur perseorangan tidak ada di tingkat provinsi.”
Pemeriksaan kesehatan calon akan dilakukan di RS Haji Adam Malik dari 27 Agustus hingga 2 September 2024. Raja Ahab juga menyoroti perubahan aturan terkait partai politik oleh Mahkamah Konstitusi, namun menunggu petunjuk lebih lanjut dari KPU RI. “Kami masih menunggu arahan dari KPU RI untuk penerapan putusan MK,” jelasnya.
Pengumuman pasangan calon yang lolos verifikasi dijadwalkan pada 22 September 2024, dengan pengundian nomor urut pada 23 September 2024 dan masa kampanye dimulai pada 25 September 2024. KPU Sumut mengimbau masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam memberikan tanggapan terhadap calon-calon yang ada.
Dalam wawancaranya, Raja Ahab Damanik menambahkan, “Kami akan mengikuti arahan dari pimpinan KPU RI terkait putusan MK. Prinsipnya, kami akan tunduk dan patuh pada keputusan tersebut.”












