Berita Utama & HeadlineHukum & KriminalPolitik & Pemerintahan

Kuasa Hukum Ahli Waris Tanah Sengketa di Setia Budi Minta Polisi Professional

1
×

Kuasa Hukum Ahli Waris Tanah Sengketa di Setia Budi Minta Polisi Professional

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Ahli Waris Khilda Handayani SH., MH beserta Tim saat di wawancarai, Poldasu, Kamis (16/12/2021).(kedannews.com/Aris Harianto).
Kuasa Hukum Ahli Waris Khilda Handayani SH., MH beserta Tim saat di wawancarai, Poldasu, Kamis (16/12/2021).(kedannews.com/Aris Harianto).

Medan, kedannews.com – Perseteruan perebutan lahan antara pihak Ahli Waris dengan PT Bumi Mansyur Permai yang terletak di Jalan Setia Budi, Kota Medan, Sumatera Utara memasuki babak baru. Setelah sebelumnya pihak PT Bumi Mansyur Permai memagar lahan tersebut dan memasang plang yang tertulis bahwa lahan tersebut secara sah dimiliki oleh PT Bumi Mansyur Permai.

Kuasa hukum ahli waris Khilda Handayani dan Wilman Maruta memenuhi undangan penyidik Subdit II Unit IV Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut guna gelar perkara atas Dumas (Pengaduan Masyarakat) mohon perlindungan dan kepastian hukum oleh Firman Effendi yang merupakan kliennya. Kamis (16/12/2021).

Kuasa Hukum Ahli Waris Khilda Handayani, SH., MH bersama Tim, Poldasu, Kamis (16/12/2021).(kedannews.com/Aris Harianto).

Khilda menyebut Dumas tersebut berdasarkan laporan yang dibuat oleh Martin Sembiring yang mewakili PT Bumi Mansyur terhadap Firman Effendi terkait adanya dugaan tindak pidana penyerobotan tanah. Namun, jelas Khilda pada bulan Agustus kliennya Firman Effendi juga menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP namun terkait soal lain yaitu pemalsuan surat atau dokumen, jelas Khilda.

” Sehingga ini membuat klien kami keberatan. Maka kami memohon perlindungan dan kepastian hukum kepada Kapolda Sumut, Irwasda, Dirreskrimum, Kabag Wasidik serta Kabid Propam Polda Sumut,” ungkap Khilda.

Adapun yang menjadi poin penting dalam Dumas kami ini adalah pasal yang tertera dalam dugaan penyerobotan tanah dimana klien kami Firman Effendi sebagai terlapor.

Adalah surat legalisasi camat yang menyatakan PT Bumi Mansyur Permai sebagai pemilik lahan. Sehingga berdasarkan ini menurut pendapat hukum kami suatu peristiwa pidana harus dibuktikan terlebih dahulu pokok perkara atau pokok pidana yang dilaporkan baru kemudian dapat ditentukan tindak pidana yang baru, tegas Khilda.

Maka atas dasar ini klien kami merasa keberatan jika perkara ini ditingkatkan dari tingkat penyelidikan ke tingkat penyidikan,” imbuh Khilda.

Oleh sebab itu, dirinya meminta agar penyidik menentukan terlebih dahulu siapa yang sebenarnya pemilik dari lahan. Karena menurut Khilda kliennya Firman Effendi juga memiliki bukti kepemilikan lahan yang berdasar SK Bupati. Sementara Martin Sembiring yang mewakili PT Bumi Mansyur memiliki surat legalisasi camat atas klaim kepemilikan lahan tersebut.

” Sengketa kepemilikan harusnya terlebih dahulu ada putusan pengadilan. Karena untuk menentukan siapa sebenarnya pemilik lahan ada di pengadilan karena termasuk peristiwa atau perkara perdata,” ungkap Khilda.

Senada dengan Khilda, Wilman Maruta yang juga merupakan Kuasa Hukum Firman Effendi menyebut ada peristiwa hukum yang mengganjal bagi dirinya dan tim. Yaitu harusnya kepemilikan lahan diuji terlebih dahulu melalui jalur keperdataan. Karena masing-masing pihak yaitu Martin Sembiring yang mewakili PT Bumi Mansyur dan Firman Effendi sama-sama mengklaim kepemilikan lahan tersebut.

Terakhir, Wilman berharap penyidik Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut dapat bertindak secara professional sebagaimana amanat dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berbunyi jalankan pengaduan masyarakat secara professional dan proporsional.

Penulis : Aris Harianto
Editor : Mery Ismail, S.Sos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *