Labuhanbatu Utara, kedannews.co.id — Dua pengacara dari Kantor Hukum Legal Guardian, yakni Toto Widyanto SH dan Muhardi SH, selaku kuasa hukum masyarakat Kelompok Tani Mekar Tani dan Serbaguna B, meminta agar majelis hakim yang menangani perkara perdata tanah ulayat masyarakat Desa Kuala Bangka, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara, memutuskan tanah tersebut dikembalikan oleh tergugat PT Torganda kepada masyarakat.
“Tanah ulayat masyarakat Kuala Bangka sudah dikelola petani sejak tahun 1976 sebagai sumber mata pencaharian utama dengan bercocok tanam padi dan palawija. Kemudian pada tahun 1978, masyarakat membentuk Kelompok Tani Mekar Tani dan Serbaguna B,” jelas Toto Widyanto didampingi Muhardi, usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Rabu (1/10/2025).
Toto menambahkan, seiring berkembangnya hasil pertanian padi sebagai produk unggulan desa, pada tahun 1982 masyarakat bermusyawarah dengan pemerintah desa untuk membuat surat kepemilikan lahan pertanian ulayat sesuai dengan luas lahan yang dikelola. Langkah itu dilakukan agar masyarakat dapat memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang menjadi pendapatan asli daerah.
“Bukti-bukti administrasi dan keterangan saksi sudah jelas. Kami berharap hakim yang menangani perkara ini dapat memutuskan agar PT Torganda mengembalikan tanah ulayat masyarakat Kuala Bangka yang selama ini dikelola Kelompok Tani Mekar Tani dan Serbaguna B,” tegas Toto.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum juga menyampaikan bahwa untuk memperkuat fakta hukum, Legal Guardian telah menyerahkan dokumen kepemilikan tanah ulayat masyarakat kelompok tani kepada sejumlah pihak terkait. Dokumen itu disampaikan ke Polda Sumatera Utara, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumut, Balai Pengembangan Hutan Lestari, UPTD Kehutanan Wilayah III, Kantor Kementerian ATR/BPN Labuhanbatu, hingga Satgas PKH di Jakarta.
Kuasa hukum menegaskan, pihaknya tetap optimis bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan demi memberikan keadilan bagi masyarakat petani di Desa Kuala Bangka.