Belawan, kedannews.co.id β Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Sumatera Utara, mendeportasi tiga warga negara Korea Selatan berinisial SK, GC, dan LNY karena terbukti melanggar ketentuan keimigrasian di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, mengatakan tindakan deportasi tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban orang asing yang berada di wilayah Indonesia, khususnya di wilayah kerja Imigrasi Belawan.
βLangkah deportasi ini menunjukkan peran aktif kami dalam menjaga keamanan serta ketertiban keberadaan orang asing di wilayah Indonesia,β ujar Eko, Kamis (5/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa ketiga warga negara Korea Selatan tersebut diketahui telah tinggal di Indonesia sejak tahun 2024 dengan menggunakan izin tinggal sebagai investor. Namun setelah dilakukan pemeriksaan serta pendalaman oleh petugas imigrasi, ditemukan dugaan pelanggaran terhadap aturan izin tinggal yang dimiliki.
Menurut Eko, aktivitas yang dilakukan oleh ketiga warga asing tersebut tidak sesuai dengan tujuan pemberian izin tinggal investor sebagaimana yang tercantum dalam dokumen keimigrasian mereka.
Pelanggaran tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur tentang penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing.
Sebagai tindak lanjut, Imigrasi Belawan kemudian melakukan deportasi terhadap ketiga WNA tersebut melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Terminal 3, menuju Korea Selatan pada Rabu (4/3/2026).
Selain dideportasi, ketiganya juga dimasukkan ke dalam daftar pencegahan dan penangkalan (cekal) sehingga tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Dedi Sinurat, mengatakan penegakan hukum keimigrasian tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara serta melindungi masyarakat.
Ia juga menyebutkan bahwa sepanjang periode terakhir, Imigrasi Belawan telah melakukan lima tindakan deportasi terhadap warga negara asing yang terbukti melanggar aturan keimigrasian di wilayah tersebut.












