MEDAN, kedannews.co.id – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) Azhari AM Sinik kembali menyampaikan kritik tajam terkait enam kali perubahan dalam perencanaan dan proses pengelolaan APBD Murni 2025 di masa kepemimpinan Gubernur Sumut Bobby Nasution.
Azhari menilai, perubahan tersebut berpotensi bertentangan dengan sejumlah regulasi, termasuk Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/640/SJ tentang Penyesuaian Arah Kebijakan Pembangunan Daerah Melalui Perubahan RKPD dan APBD Tahun 2025.
“LIPPSU menduga kuat, perubahan yang melibatkan orang-orang dekat Gubernur dilakukan tanpa sepenuhnya mengacu pada ketentuan SE Mendagri tersebut,” ujar Azhari di Medan, Minggu (10/8/2025).
Dalam SE tersebut, pemerintah daerah diminta segera menyesuaikan arah kebijakan pembangunan daerah dengan visi, misi, dan program kepala daerah terpilih, serta mengintegrasikan program Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden ke dalam perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan APBD Tahun Anggaran 2025.
SE itu juga mengatur sejumlah prioritas nasional, antara lain penguatan sumber daya manusia, pendidikan, kesehatan, program makan bergizi gratis, pencegahan stunting, pengentasan kemiskinan ekstrem, pengendalian inflasi, peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah, swasembada pangan, serta pengembangan industri kerajinan dan UMKM.