MEDAN, kedannews.co.id β Dugaan penerbitan 23 Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan yang diklaim dikuasai dan diusahai nelayan Ibnu Haldun bersama 28 warga Lingkungan 9, Kelurahan Belawan Bahari, Medan Belawan, mendapat perhatian serius dari Gerakan Sumatera Maju (Gersuma) Sumatera Utara. Organisasi ini menyatakan siap membawa kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.
Ketua DPW Gersuma Sumut, A. Taqwa Elfattah, SE, pada Kamis (8/8/2025) menyampaikan keprihatinannya atas nasib puluhan warga yang kehilangan lahan. βBenar-benar sebuah keprihatinan. Saat masyarakat berjuang sesuai hukum, lahan mereka malah dibuldoser. Padahal Polres Pelabuhan Belawan sedang memproses laporan Ibnu Haldun yang sebelumnya dilimpahkan dari Polda Sumut,β tegas Taqwa.
Ia mendesak aparat penegak hukum dan Kantor Pertanahan Medan segera menuntaskan laporan masyarakat agar kepastian hukum dapat terwujud. βJangan main-main dengan nasib rakyat kecil. Jika dibiarkan, ini berpotensi memicu gejolak sosial dan akan menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto,β ujarnya.
Taqwa juga memastikan pihaknya akan melaporkan kasus ini kepada Presiden RI, Ketua Umum DPP Gersuma, Ketua Dewan Pembina DPP Formas Hashim Djojohadikusumo, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. βKami akan melapor ke Kejati Sumut terkait dugaan penerbitan 23 SHM dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dibiayai negara,β tambahnya.






