Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...
Berita Utama

Gersuma Sumut Siap Laporkan Dugaan 23 Sertifikat Tanah Bermasalah di Belawan ke Kejati

×

Gersuma Sumut Siap Laporkan Dugaan 23 Sertifikat Tanah Bermasalah di Belawan ke Kejati

Sebarkan artikel ini
Suasana pertemuan warga dengan tokoh masyarakat untuk membahas perkembangan kasus lahan, Selasa (5/8/2025). (kedannews.co.id/Foto: Ist).

MEDAN, kedannews.co.id β€” Dugaan penerbitan 23 Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan yang diklaim dikuasai dan diusahai nelayan Ibnu Haldun bersama 28 warga Lingkungan 9, Kelurahan Belawan Bahari, Medan Belawan, mendapat perhatian serius dari Gerakan Sumatera Maju (Gersuma) Sumatera Utara. Organisasi ini menyatakan siap membawa kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.

Ketua DPW Gersuma Sumut, A. Taqwa Elfattah, SE, pada Kamis (8/8/2025) menyampaikan keprihatinannya atas nasib puluhan warga yang kehilangan lahan. β€œBenar-benar sebuah keprihatinan. Saat masyarakat berjuang sesuai hukum, lahan mereka malah dibuldoser. Padahal Polres Pelabuhan Belawan sedang memproses laporan Ibnu Haldun yang sebelumnya dilimpahkan dari Polda Sumut,” tegas Taqwa.

MEMPROSES ADSENSE...

Ia mendesak aparat penegak hukum dan Kantor Pertanahan Medan segera menuntaskan laporan masyarakat agar kepastian hukum dapat terwujud. β€œJangan main-main dengan nasib rakyat kecil. Jika dibiarkan, ini berpotensi memicu gejolak sosial dan akan menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto,” ujarnya.

Taqwa juga memastikan pihaknya akan melaporkan kasus ini kepada Presiden RI, Ketua Umum DPP Gersuma, Ketua Dewan Pembina DPP Formas Hashim Djojohadikusumo, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. β€œKami akan melapor ke Kejati Sumut terkait dugaan penerbitan 23 SHM dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dibiayai negara,” tambahnya.

Sumpah Pemuda Pemko Medan