Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...
Berita Utama

Gersuma Sumut Siap Laporkan Dugaan 23 Sertifikat Tanah Bermasalah di Belawan ke Kejati

×

Gersuma Sumut Siap Laporkan Dugaan 23 Sertifikat Tanah Bermasalah di Belawan ke Kejati

Sebarkan artikel ini
Suasana pertemuan warga dengan tokoh masyarakat untuk membahas perkembangan kasus lahan, Selasa (5/8/2025). (kedannews.co.id/Foto: Ist).

Sebelumnya, nelayan berusia 73 tahun itu mengaku menguasai dan mengusahai 5,1 hektare lahan sejak 1963 berdasarkan Surat Keterangan Kepala Kampung Labuhan Deli. Menurutnya, lahan tersebut dibuldoser orang tak dikenal sejak Jumat (1/8/2025) meski dirinya sudah melapor ke Presiden RI, Menteri ATR/BPN, Kapolri, dan pejabat terkait sejak 2023. “Masak tanah saya di atas sertifikat orang lain? Ini jelas merampas hak kami,” kata Ibnu Haldun, Senin (4/8/2025).

Pantauan di lapangan pada 4 Agustus 2025 menunjukkan dua unit buldoser meratakan puluhan hektare lahan di pinggir Sungai Deli, Lingkungan 9, Belawan Bahari. Warga sekitar menyebut alat berat itu dioperasikan oleh dua pria berinisial Zk dan Hr, yang diduga mendapat backing dari pihak tertentu.

MEMPROSES ADSENSE...

Kepala Kanwil BPN Sumut, Sri Pranoto, mengaku akan menindaklanjuti laporan tersebut. Namun, Kapolda Sumut dan Kapolres Pelabuhan Belawan belum memberikan keterangan meski sudah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Data Pemilik Lahan
Berdasarkan data yang diterima media ini, lahan di Tapak Sepatu Lingkungan 9 Kelurahan Belawan Bahari dimiliki 29 warga, masing-masing berdasarkan Surat Keterangan Kepala Kampung Labuhan Deli tahun 1963 atau akta jual beli sah. Berikut daftar lengkap pemilik lahan:

  1. Mansuri — 21.000 m² (AJB No. 201/3/ML/1978, 30-12-1978)
  2. Muhammad Jakub — 15.000 m² (SK No. 37/SK/LD/I/1963, 17 Januari 1963)
  3. Usman — 15.000 m² (SK No. 63/SK/LD/I/1963, 21 Januari 1963)
  4. Simus — 15.000 m² (SK No. 38/SK/LD/I/1963, 17 Januari 1963)
  5. Muhammad Jusuf Bin Sjarif — 15.000 m² (SK No. 36/SK/LD/I/1963, 17 Januari 1963)
  6. Bustami — 15.000 m² (SK No. 57/SK/LD/I/1963, 17 Januari 1963)
  7. Andjang — 15.000 m² (SK No. 58/SK/LD/I/1963, 17 Januari 1963)
  8. Timah — 15.000 m² (SK No. 39/SK/LD/I/1963, 17 Januari 1963)
  9. Melah alias Ramlah — 15.000 m² (SK No. 40/SK/LD/I/1963, 17 Januari 1963)
  10. Ibnu Haldun — 15.000 m² (SK No. 41/SK/LD/I/1963, 17 Januari 1963)
  11. Hamzah — 15.000 m² (SK No. 43/SK/LD/I/1963, 17 Januari 1963)
  12. Hariss — 15.000 m² (SK No. 37/SK/LD/I/1963, 21 Januari 1963)
  13. Sinong — 15.000 m² (SK No. 64/SK/LD/I/1963, 21 Januari 1963)
  14. Rahmad — 15.000 m² (SK No. 52/SK/LD/I/1963, 18 Januari 1963)
  15. Harun — 15.000 m² (SK No. 45/SK/LD/I/1963, 17 Januari 1963)
  16. Abdul Wahab — 15.000 m² (SK No. 51/SK/LD/I/1963, 18 Januari 1963)
  17. Kodin — 15.000 m² (SK No. 50/SK/LD/I/1963, 18 Januari 1963)
  18. Sjarif Ulung M — 15.000 m² (SK No. 63/SK/LD/I/1963, 21 Januari 1963)
  19. Lebai Manaf — 15.000 m² (SK No. 49/SK/LD/I/1963, 18 Januari 1963)
  20. Ahjad — 15.000 m² (SK No. 44/SK/LD/I/1963, 17 Januari 1963)
  21. Ibnu — 15.000 m² (SK No. 42/SK/LD/I/1963, 17 Januari 1963)
  22. Sa’ari — 15.000 m² (SK No. 48/SK/LD/I/1963, 18 Januari 1963)
  23. Amran — 15.000 m² (SK No. 47/SK/LD/I/1963, 18 Januari 1963)
  24. M. Kasim — 15.000 m² (SK No. 46/SK/LD/I/1963, 18 Januari 1963)
  25. Ahsin — 15.000 m² (SK No. 56/SK/LD/I/1963, 20 Januari 1963)
  26. Hairat — 15.000 m² (SK No. 55/SK/LD/I/1963, 20 Januari 1963)
  27. Akuf Aritonang — 15.000 m² (SK No. 54/SK/LD/I/1963, 20 Januari 1963)
  28. Sutrisno — 15.000 m² (SK No. 53/SK/LD/I/1963, 20 Januari 1963)
  29. Nawi — 15.000 m² (SK No. 35/SK/LD/I/1963, 17 Januari 1963)

Sumpah Pemuda Pemko Medan