Selain itu, SE Mendagri memuat jadwal teknis mulai dari penyusunan laporan evaluasi RKPD, pembahasan perubahan KUA dan PPAS, hingga penetapan perda perubahan APBD yang harus diselesaikan sesuai tenggat waktu pada Mei hingga Juli 2025.
Namun, menurut Azhari, hingga Agustus 2025 Pemprov Sumut belum menuntaskan agenda yang diamanatkan SE tersebut. “Hal ini terjadi karena Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak berfungsi sebagaimana mestinya, sementara tim asistensi yang statusnya tidak jelas justru sibuk mengutak-atik APBD 2025,” ungkapnya.
Azhari menegaskan, LIPPSU akan terus memantau perkembangan ini demi memastikan kebijakan anggaran berjalan sesuai aturan dan berpihak pada kepentingan masyarakat Sumatera Utara.