Batu Bara, kedannews.com – Tidak menghargai panggilan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batu Bara alias mangkir, Ketua DPRD, M Syafii bersama Ketua Komisi I, Azhar Amri, akan panggil paksa apabila pihak PT Emha dan yang terkait.
Kita akan agendakan ulang Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan lahan antara Kelompok Tani (Koptan) Rukun Sari dengan PT Emha Kebun, yang berada di Kelurahan Sipare – Pare, Kecamatan Sei Suka, Batu Bara.
Demikian pernyataan Ketua DPRD Batu Bara, M Syafii di dampingi Ketua Komisi I, dan anggota komisi, saat digelar RDP di Aula DPRD Batu Bara. Senin ( 20/12/2021).
Ketua DPRD Batu Bara, M Syafii dan seluruh anggota Komisi I, sangat kecewa dengan tidak hadirnya pihak PT Emha dan juga Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batu Bara tidak menanggapi undangan DPRD Batu Bara.
“DPRD Batu Bara, akan agendakan ulang RDP, semua yang terkait akan kita undang,” tegas Syafii.
Ketua Komisi I Azhar Amri, mengatakan pihaknya telah melayangkan undangan minta PT Emha dan BPN untuk didengar keterangannya terkait lahan sengketa.
Pada RDP tersebut diputuskan untuk menggelar kembali RDP dengan mengundang instansi yang berwenang memutus masalah Koptan Rukun Sari.
“Atas nama Komisi 1, kami minta PT Emha dan BPN mengindahkan undangan untuk didegar keterangannya terkait lahan sengketa”, ujar Azhar Amri.
Fachri Iswahyudi, anggota Komisi I, juga mengisyaratkan agar segera dibentuk Panitia Khusus (Pansus) DPRD Batu Bara, terkait penyelesaian sengketa lahan PT Emha dengan Koptan Rukun Sari, dan langsung di aminkan oleh Ketua Komisi I.
Walaupun tanpa kehadiran PT Emha dan BPN namun Ketua Koptan Rukun Sari Efendi Ali bersikeras RDP tetap dilaksanakan. Anggota Komisi 1 Ahmad Badri dan Tiurlan Napitupulu, Sarianto Damanik, Fachri dan Sahril menyetujui digelarnya RDP untuk mendengar aspirasi masyarakat.
Ketua Koptan Efendi Ali memaparkan kronologis sengketa lahan dengan PT Emha mulai dari awal perjuangan hingga pasca putusan MA.
Dimulai tahun 1999 dengan penggusuran masyarakat dari lokasi awal tahun 1966. Karena masyarakat takut dituduh komunis, dengan sangat terpaksa mereka keluar dari perkampungannya di lokasi yang dipersengketakan.
Dengan bergulirnya reformasi maka kami mendirikan Koptan Rukun Sari tahun 1999 dan selanjutnya masuk ke lokasi bekas perkampungan sebelum 1966.
Tahun 2001 PT Emha menggugat masyarakat di PN Kisaran. Disana gugatan PT Emha ditolak sehingga PT Emha banding ke PT Sumut.
PT Sumut mengabulkan gugatan perusahaan tahun 2002 sehingga Koptan mengajukan kasasi ke MA tahun 2002 juga yang akhirnya menolak gugatan perusahaan perkebunan.
“Secara de facto kami sudah menduduki lahan tersebut namun kami minta tolong kepada DPRD dan Bupati Batu Bara untuk mendukung kami secara dejure “, pinta Ketua Gemkara Kecamatan Sei Suka ini.
Kami juga meminta Legislatif dan Excekutif untuk merevisi kembali Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Emha, agar mengeluarkan lahan yang seluas lebih kurang 60 Hektare yang masih dalam sengketa, pinta Efendi.
Atas nama Koptan Rukun Sari, kami mengucapkan terima kasih yang sedalam – dalamnya, atas sambutan hangat dari Ketua DPRD Batu Bara dan Ketua Komisi I beserta anggota, yang telah mau menerima aspirasi dari Koptan Rukun Sari, tutup Ketua Koptan Rukun Sari.
Diakhir kegiatan Ketua Koptan Rukun Sari, Ali Efendi secara simbolis menyerahkan Fakta Integritas Koptan Rukun Sari kepada Ketua DPRD Batu Bara dan Komisi I.
Penulis : Sholeh Pelka
Editor : Mery Ismail S.sos