Batu Bara, kedannews.com – Tidak menghargai panggilan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batu Bara alias mangkir, Ketua DPRD, M Syafii bersama Ketua Komisi I, Azhar Amri, akan panggil paksa apabila pihak PT Emha dan yang terkait.
Kita akan agendakan ulang Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan lahan antara Kelompok Tani (Koptan) Rukun Sari dengan PT Emha Kebun, yang berada di Kelurahan Sipare – Pare, Kecamatan Sei Suka, Batu Bara.
Demikian pernyataan Ketua DPRD Batu Bara, M Syafii di dampingi Ketua Komisi I, dan anggota komisi, saat digelar RDP di Aula DPRD Batu Bara. Senin ( 20/12/2021).

Ketua DPRD Batu Bara, M Syafii dan seluruh anggota Komisi I, sangat kecewa dengan tidak hadirnya pihak PT Emha dan juga Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batu Bara tidak menanggapi undangan DPRD Batu Bara.
“DPRD Batu Bara, akan agendakan ulang RDP, semua yang terkait akan kita undang,” tegas Syafii.
Ketua Komisi I Azhar Amri, mengatakan pihaknya telah melayangkan undangan minta PT Emha dan BPN untuk didengar keterangannya terkait lahan sengketa.
Pada RDP tersebut diputuskan untuk menggelar kembali RDP dengan mengundang instansi yang berwenang memutus masalah Koptan Rukun Sari.












