Tahun 2001 PT Emha menggugat masyarakat di PN Kisaran. Disana gugatan PT Emha ditolak sehingga PT Emha banding ke PT Sumut.
PT Sumut mengabulkan gugatan perusahaan tahun 2002 sehingga Koptan mengajukan kasasi ke MA tahun 2002 juga yang akhirnya menolak gugatan perusahaan perkebunan.
“Secara de facto kami sudah menduduki lahan tersebut namun kami minta tolong kepada DPRD dan Bupati Batu Bara untuk mendukung kami secara dejure “, pinta Ketua Gemkara Kecamatan Sei Suka ini.
Kami juga meminta Legislatif dan Excekutif untuk merevisi kembali Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Emha, agar mengeluarkan lahan yang seluas lebih kurang 60 Hektare yang masih dalam sengketa, pinta Efendi.
Atas nama Koptan Rukun Sari, kami mengucapkan terima kasih yang sedalam – dalamnya, atas sambutan hangat dari Ketua DPRD Batu Bara dan Ketua Komisi I beserta anggota, yang telah mau menerima aspirasi dari Koptan Rukun Sari, tutup Ketua Koptan Rukun Sari.
Diakhir kegiatan Ketua Koptan Rukun Sari, Ali Efendi secara simbolis menyerahkan Fakta Integritas Koptan Rukun Sari kepada Ketua DPRD Batu Bara dan Komisi I.
Penulis : Sholeh Pelka
Editor : Mery Ismail S.sos












