Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Politik

Mangkir Dipangil RDP DPRD Batu Bara Akan Panggil Paksa PT Emha Terkait Kisruh Dengan Rukun Sari

×

Mangkir Dipangil RDP DPRD Batu Bara Akan Panggil Paksa PT Emha Terkait Kisruh Dengan Rukun Sari

Sebarkan artikel ini
Ketua Koptan Rukun Sari menyerahkan Fakta Intregritas, kepada Ketua Komisi I, disaksikan oleh Ketua DPRD Batu Bara, M Syafii (Senin,20/12/2021) (kedannews.com/Sholeh Pelka)
Ketua Koptan Rukun Sari menyerahkan Fakta Intregritas, kepada Ketua Komisi I, disaksikan oleh Ketua DPRD Batu Bara, M Syafii (Senin,20/12/2021) (kedannews.com/Sholeh Pelka)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

“Atas nama Komisi 1, kami minta PT Emha dan BPN mengindahkan undangan untuk didegar keterangannya terkait lahan sengketa”, ujar Azhar Amri.

Fachri Iswahyudi, anggota Komisi I, juga mengisyaratkan agar segera dibentuk Panitia Khusus (Pansus) DPRD Batu Bara, terkait penyelesaian sengketa lahan PT Emha dengan Koptan Rukun Sari, dan langsung di aminkan oleh Ketua Komisi I.

MEMPROSES ADSENSE...

Walaupun tanpa kehadiran PT Emha dan BPN namun Ketua Koptan Rukun Sari Efendi Ali bersikeras RDP tetap dilaksanakan. Anggota Komisi 1 Ahmad Badri dan Tiurlan Napitupulu, Sarianto Damanik, Fachri dan Sahril menyetujui digelarnya RDP untuk mendengar aspirasi masyarakat.

Ketua Koptan Efendi Ali memaparkan kronologis sengketa lahan dengan PT Emha mulai dari awal perjuangan hingga pasca putusan MA.

Dimulai tahun 1999 dengan penggusuran masyarakat dari lokasi awal tahun 1966. Karena masyarakat takut dituduh komunis, dengan sangat terpaksa mereka keluar dari perkampungannya di lokasi yang dipersengketakan.

Dengan bergulirnya reformasi maka kami mendirikan Koptan Rukun Sari tahun 1999 dan selanjutnya masuk ke lokasi bekas perkampungan sebelum 1966.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *