Berita Utama & HeadlineHukum & Kriminal

Mantan Camat Medan Polonia Didakwa Rugikan Negara Rp332 Juta dalam Kasus Korupsi BBM

13
×

Mantan Camat Medan Polonia Didakwa Rugikan Negara Rp332 Juta dalam Kasus Korupsi BBM

Sebarkan artikel ini

Irfan tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan dana operasional tersebut, termasuk tidak melakukan verifikasi terhadap dokumen surat pertanggungjawaban (SPj).

Tiga terdakwa ketika mendengarkan surat dakwaan dari penuntut umum di ruang sidang Cakra IX, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (2/3/2026). (kedannews.co.id/ist)

Medan, kedannews.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan Camat Medan Polonia, Irfan Asardi Siregar, atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran bahan bakar minyak (BBM) tahun anggaran 2024 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp332 juta. Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (2/3/2026).

Dalam persidangan, JPU Fauzan Irgi Hasibuan menjelaskan bahwa terdakwa Irfan diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran operasional BBM yang diperuntukkan bagi kendaraan pengangkut sampah serta mobil patroli di wilayah Kecamatan Medan Polonia.

Menurut jaksa, Irfan tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan dana operasional tersebut, termasuk tidak melakukan verifikasi terhadap dokumen surat pertanggungjawaban (SPj). Selain itu, terdakwa juga diduga menerima sejumlah dana yang telah dipotong dari proses pencairan anggaran.

Dalam perkara ini, Irfan tidak bertindak sendiri. Ia didakwa bersama dua terdakwa lainnya, yakni Khairul Anwar Lubis selaku Kepala Seksi Sarana dan Prasarana sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta Ita Ratna Dewi yang berstatus pegawai honorer. Ketiga terdakwa diproses dalam berkas perkara terpisah.

JPU mengungkapkan, Khairul disebut menyerahkan dana operasional BBM kepada Ita Ratna Dewi. Namun dalam pelaksanaannya, penyaluran dana kepada sopir dan mandor dilakukan tanpa disertai tanda terima resmi. Proses verifikasi juga menemukan sejumlah bukti pembelian BBM berupa bon manual tulisan tangan, bahkan terdapat nota pembelian untuk kendaraan yang bukan termasuk kendaraan dinas.

β€œPerbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp332.208.360,” kata jaksa dalam sidang.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim yang dipimpin Sulhanuddin memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan tanggapan atau eksepsi. Khairul Anwar Lubis dan Ita Ratna Dewi menyatakan akan mengajukan nota keberatan, sedangkan Irfan Asardi Siregar memilih tidak mengajukan eksepsi.

Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada Jumat (6/3/2026) dengan agenda pembacaan eksepsi bagi dua terdakwa. Sementara itu, proses persidangan terhadap Irfan akan langsung dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.