MEDAN, kedannews.co.id – Polda Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse Narkoba mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Deli Serdang. Seorang pria berinisial MSR (21) diamankan petugas saat diduga melakukan transaksi di kamar mandi SPBU Patumbak, Rabu (25/2).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Andy Arisandi, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran sabu di Jalan Pertahanan, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi yang dimaksud. Sekira pukul 16.13 WIB, petugas melakukan teknik pembelian terselubung dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti,” ujar Andy di Medan, Kamis.
Menurutnya, dalam operasi tersebut petugas menyamar sebagai pembeli dan memesan sabu seberat dua gram dengan harga Rp400 ribu per gram. Setelah transaksi diduga terjadi, tim langsung melakukan penindakan dan mengamankan terduga pelaku di lokasi.
Dari tangan MSR, polisi menyita dua plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 2,56 gram. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp100 ribu yang diduga merupakan sisa hasil transaksi.












