TULUNGAGUNG, kedannews.co.id â Kejaksaan Negeri Tulungagung menyatakan komitmennya memperkuat pencegahan tindak pidana korupsi (Tipikor) di tingkat pemerintahan desa (Pemdes) pada 2026. Langkah ini diambil menyusul data penanganan perkara sepanjang 2025 yang menunjukkan adanya tujuh perkara yang telah masuk tahap eksekusi.
Berdasarkan data resmi yang dihimpun pada 26/02/2026, tujuh perkara tersebut mayoritas berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa. Selain itu, terdapat pula perkara terkait Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), kasus cukai, serta program PNPM.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto S, S.H., M.H., pada 26/02/2026 menjelaskan bahwa sebagian besar perkara yang telah memasuki tahap eksekusi berasal dari dugaan penyimpangan tata kelola keuangan desa.
âBerdasarkan data tahun 2025, terdapat tujuh perkara yang sudah masuk tahap eksekusi. Mayoritas terkait penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa,â ujarnya.
Beberapa desa yang disebut dalam data penanganan perkara tersebut antara lain Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman; Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol; serta perkara terkait penyalahgunaan DD/ADD di Desa Pagerwojo.












