Strategi Pencegahan 2026: Maksimalkan Tupoksi dan Program Jaga Desa
Memasuki 2026, Kejari Tulungagung menegaskan akan lebih mengedepankan langkah pencegahan dibanding penindakan. Strategi tersebut dilakukan melalui optimalisasi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) di masing-masing bidang.
āTerkait strategi pencegahan Tipikor pada level desa/kelurahan oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung tahun 2026, di antaranya Kejari Tulungagung meningkatkan upaya pencegahan,ā kata Amri.
Ia menambahkan, upaya tersebut dilakukan melalui Bidang Intelijen dengan penyuluhan hukum serta program Jaga Desa, dan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melalui program pendampingan hukum serta pemberian pertimbangan hukum.
āDengan memaksimalkan tupoksi yang ada di masing-masing bidang, baik di bidang intelijen melalui penyuluhan hukum dan program Jaga Desa, serta bidang Datun melalui program pendampingan hukum dan pertimbangan hukum. Tidak menutup kemungkinan sosialisasi juga dilakukan oleh bidang lain seperti Pidsus dan Pidum,ā pungkasnya.
Dorong Transparansi dan Pengawasan Partisipatif
Langkah pencegahan ini diharapkan melibatkan partisipasi aktif berbagai pihak, mulai dari pemerintah desa, masyarakat, organisasi kemasyarakatan (ormas), LSM, hingga media.












