Kejari Tulungagung menekankan bahwa apabila muncul polemik terkait tata kelola pemerintahan maupun keuangan desaâtermasuk kegiatan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakatâmaka koordinasi dini dengan aparat pengawas internal pemerintah (APIP) atau Inspektorat sangat diperlukan.
Tujuannya adalah mencegah potensi kerugian keuangan negara agar tidak berlanjut ke proses hukum tindak pidana korupsi.
Selain itu, transparansi dan akses pengawasan seluas-luasnya dinilai menjadi kunci efektivitas pencegahan. Pengawasan juga dapat dilakukan melalui pemantauan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) serta aplikasi Jaga Desa yang dikembangkan Kejaksaan.
Dengan strategi tersebut, Kejari Tulungagung berharap tata kelola pemerintahan desa di wilayahnya semakin akuntabel dan bebas dari praktik korupsi, sejalan dengan upaya penguatan integritas di level akar rumput pemerintahan.












