Medan, kedannews.com – Mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Sangkot Azhar Rambe dijemput paksa tim gabungan dari Kejari Medan.
Hal itu dilakukan lantaran Sangkot tidak memenuhi panggilan ketiga penyidik untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan raibnya uang Ma’had di kampus tersebut.
Sangkot sendiri merupakan mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis UINSU. Ia dilakukan penjemputan di Jalan Abdullah Lubis, di area Masjid Al-Jihad.
“Tadi atas nama Sangkot Azhar Rambe, dijemput paksa Tim Intelijen dan Pidsus Kejari Medan. Penjemputan itu dilakukan karena tidak memenuhi panggilan ke 3 dari penyidik Kejari Medan,” kata Kasubsi Intelijen Kejari Medan, Pantun Marojahan Simbolon, Kamis (30/3/2023).
Pantun menjelaskan bahwa Sangkot dijemput sebagai saksi atas dugaan uang Ma’had atau asrama mahasiswa UIN Sumut. Hal itu dilakukan hanya untuk melaksanakan mekanisme penyidikan.
“Yang bersangkutan dijemput untuk hadir sebagai saksi, kemudian untuk melaksanakan upaya dan mekanisme penyidikan yang sudah diatur KUHAP,” ujarnya.












