Sementara, Kasi Pidsus Kejari Medan Mochammad Ali Riza menjelaskan bahwa seseorang yang dipanggil sebagai saksi maupun tersangka memiliki kewajiban hukum untuk menghadirinya. Saat ini, tim penyidik saat ini tengah memeriksa Sangkot Rambe.
“Masih di BAP terkait kasus dugaan raibnya uang Ma’had di UINSU dan saat ini Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Sumut masih mengaudit berapa kerugian dalam kasus tersebut,” tutupnya.
Dilihat dari video yang beredar, tim dari Kejari Medan yang dipimpin oleh Kasubsi Intelijen Kejari Medan Pantun Marojahan Simbolon menjemput paksa Sangkot yang sedang berada di dalam mobil.
Saat itu mantan pejabat UINSU itu terlihat kooperatif ketika tim dari Kejari Medan mencoba memboyongnya. Sangkot juga terlihat berjalan sembari tersenyum saat diboyong ke dalam mobil untuk dibawa ke Kejari Medan.












