Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita UtamaPolitik

Mantan Pusbangnis UINSU Dijemput Paksa Kejari Medan

×

Mantan Pusbangnis UINSU Dijemput Paksa Kejari Medan

Sebarkan artikel ini
Mantan pejabat UINSU, Sangkot Azhar yang dijemput paksa oleh Kejari Medan, di area Masjid Al-Jihad, Kamis (30/3/2023) (Foto: kedannews.com/Istimewa)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Medan, kedannews.com – Mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Sangkot Azhar Rambe dijemput paksa tim gabungan dari Kejari Medan. 

Hal itu dilakukan lantaran Sangkot tidak memenuhi panggilan ketiga penyidik untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan raibnya uang Ma’had di kampus tersebut.

MEMPROSES ADSENSE...

Sangkot sendiri merupakan mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis UINSU. Ia dilakukan penjemputan di Jalan Abdullah Lubis, di area Masjid Al-Jihad.

“Tadi atas nama Sangkot Azhar Rambe, dijemput paksa Tim Intelijen dan Pidsus Kejari Medan. Penjemputan itu dilakukan karena tidak memenuhi panggilan ke 3 dari penyidik Kejari Medan,” kata Kasubsi Intelijen Kejari Medan, Pantun Marojahan Simbolon, Kamis (30/3/2023).

Pantun menjelaskan bahwa Sangkot dijemput sebagai saksi atas dugaan uang Ma’had atau asrama mahasiswa UIN Sumut. Hal itu dilakukan hanya untuk melaksanakan mekanisme penyidikan.

“Yang bersangkutan dijemput untuk hadir sebagai saksi, kemudian untuk melaksanakan upaya dan mekanisme penyidikan yang sudah diatur KUHAP,” ujarnya.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan