Berita Utama & Headline

Massa Buruh Geruduk DPRD Sumut Tolak TAPERA

5
×

Massa Buruh Geruduk DPRD Sumut Tolak TAPERA

Sebarkan artikel ini
Massa buruh saat geruduk Kantor DPRD Sumut tolak TAPERA di Jalan Imam Bonjol Kota Medan, Kamis (27/6/2024) pagi (kedannews.com/Sahyar).
Massa buruh saat geruduk Kantor DPRD Sumut tolak TAPERA di Jalan Imam Bonjol Kota Medan, Kamis (27/6/2024) pagi (kedannews.com/Sahyar).

Medan, kedannews.com – Massa buruh geruduk Kantor DPRD Sumatera Utara minta batalkan TAPERA di Jalan Imam Bonjol Kota Medan, Kamis (27/6/2024) pagi.

Dengan membentang beberapa, spanduk Massa buruh tersebut minta batalkan TAPERA (Tabungan Perumahan Rakyat) cabut PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang TAPERA.

Dalam surat tuntutan tertulis ada 7 poin alasan mereka tolak TAPERA:

1. Bahwa PP No. 21 tahun 2024 tentang TAPERA, merupakan regulasi yang memaksa, karena mewajibkan pekerja/buruh dan pengusaha untuk membayar iuran/premi.

2. Bahwa, PP No.21 Tahun 2024 Tentang TAPERA merupakan produk

undang-undang cacat hukum yang bertentang dengan UUD 1945 yang tidak mengatur negara mewajibkan mengumpulkan (menabung) uang rakyat untuk pengadaan rumah.

3. Bahwa, situasi Perusahaan dalam negeri saat ini sedang tidak baik-baiknya. Orderansepi, pasar dalam negeri dibanjiri produk- produk luar, kenaikan dollar membuat harga bahan baku sangat sulit dijangkau, ditambah lagi beban pajak dan biaya energi serta biaya perizinan membuat perusahaan banyak yang ambruk.

4. Bahwa, pemaksaan bagi pekerja/buruh wajib mengikuti program tapera ditengah merosotnya nilai kenaikan upah dan besarnya biaya hidup, tentu akan semakin melemahkan daya beli dan melemahkan pertumbuhan ekonomi, sementara gelombang PHK terus terjadi dimana-mana.

5. Bahwa, iuran yang ditanggung oleh pekerja/buruh dan perusahaan untuk TAPERA dinilai tidak memberikan kepastian bagi pekerja/buruh untuk mendapatkan rumah karena di PP No.21 Tahun 2024 tersebut, tidak mengatur kewajiban negara untuk memberikan iuran artinya negara lepas tanggung jawab.

6. Bahwa, dana yang dikumpulkan tapera rawan dikorupsi seperti kasus Jiwaswraya dan Asabri serta kasus-kasus korupsi lainnya.

7. Bahwa, iuran wajib tapera akan menambah deretan pemotongan upah pekerja/buruh yang sudah terjadi selama ini sebesar 18 % lebih, selain potongan PPh 21, maka tapera akan semakin menggerus upah pekerja/buruh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *