Medan, kedannews.co.id β Proses mediasi antara Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH) dan PT Toba Pulp Lestari (TPL) dalam perkara dugaan kerusakan lingkungan dinyatakan tidak mencapai kesepakatan. Akibatnya, persidangan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Medan dilanjutkan ke tahap pembacaan gugatan pada Selasa (10/3/2026).
Kuasa hukum PT Toba Pulp Lestari, Sordame Purba, menyatakan pihaknya tidak sependapat dengan gugatan yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup. Ia menilai tuduhan bahwa banjir yang terjadi di wilayah Tapanuli disebabkan oleh aktivitas perusahaan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
βMediasi tidak berhasil karena dari sisi hukum membutuhkan pembuktian yang panjang. Kami menilai gugatan tersebut tidak sesuai,β ujarnya usai persidangan.
Sidang perkara tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jarot Widiyatmono dengan hakim anggota Lenny Megawaty Napitupulu dan Vera Yetti Magdalena. Majelis hakim memutuskan persidangan dilanjutkan dengan agenda jawab-menjawab yang dilakukan melalui sistem e-court.
Adapun jadwal persidangan berikutnya telah ditetapkan, yaitu penyampaian jawaban dari pihak tergugat pada 31 Maret 2026, dilanjutkan dengan sidang replik pada 14 April 2026, serta duplik pada 21 April 2026.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor perkara 66/Pdt.Sus-LH/2026/PN Mdn, Kementerian Lingkungan Hidup menuntut PT Toba Pulp Lestari melakukan pemulihan lingkungan di lahan hutan tanaman industri seluas 1.261,5 hektar yang berada dalam area Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kabupaten Tapanuli Utara.
Selain kewajiban pemulihan lingkungan, perusahaan juga dituntut membayar ganti rugi materiil kepada negara sebesar Rp3,89 triliun yang harus disetorkan melalui rekening kas negara.
Upaya pemulihan tersebut mencakup perbaikan komponen lingkungan hidup baik biotik seperti tumbuhan, hewan, manusia dan mikroorganisme, maupun abiotik seperti tanah, air, udara, iklim, cahaya serta unsur lingkungan lainnya.
Kementerian Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa gugatan ini merupakan bagian dari langkah hukum terhadap sejumlah korporasi yang diduga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan di wilayah Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan.
Fokus utama pemulihan lingkungan berada di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru yang dinilai mengalami penurunan daya dukung lingkungan.
Melalui keterangan resminya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan bahwa kerusakan lingkungan di wilayah tersebut telah berdampak luas terhadap masyarakat, termasuk hilangnya fungsi lingkungan hidup, terganggunya mata pencaharian warga, hingga meningkatnya risiko bencana ekologis.
Menurutnya, gugatan tersebut tidak hanya bertujuan menuntut ganti rugi materiil, tetapi juga menjadi langkah penting untuk memitigasi ancaman banjir dan longsor yang berpotensi terjadi akibat menurunnya kualitas lingkungan di kawasan tersebut.
Selain PT Toba Pulp Lestari, terdapat lima perusahaan lain yang turut digugat dalam perkara ini, yakni PT North Sumatera Hydro Energy, PT Agincourt Resources, PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru, PT Multi Sibolga Timber, serta PT Tri Bahtera Srikandi.












