TAPANULI TENGAH, kedannews.co.id â Komitmen jajaran Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Tengah dalam menuntaskan kasus kriminal di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka utama kasus pencurian warung dan kotak amal di Kelurahan Pandan berhasil diringkus aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Pandan.
Tersangka berinisial AL (29) diamankan polisi pada Jumat (6/3/2026). Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penahanan tersangka pertama berinisial ASP alias Alvin (28), yang sebelumnya telah lebih dulu diamankan pada Kamis (5/3/2026).
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kapolsek Pandan, Iptu Zul Efendi, membenarkan keberhasilan tim operasional dalam menangkap tersangka yang sempat masuk dalam daftar buronan tersebut.
âSetelah identitas DPO berinisial AL ini dipastikan, tim operasional langsung melakukan pengejaran. Tepat pada Jumat, 6 Maret 2026, tersangka AL alias Aulia Lubis berhasil kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan,â ujar Iptu Zul Efendi dalam keterangannya.
Menurutnya, keberhasilan menangkap tersangka dalam waktu singkat menjadi kunci dalam upaya penyelamatan sejumlah barang milik korban yang sebelumnya sempat dibawa kabur oleh para pelaku.












