Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi kemudian mendatangi beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan maupun penjualan barang hasil kejahatan. Dalam proses tersebut, petugas turut didampingi oleh Kepala Lingkungan (Kepling) serta warga setempat.
Dari serangkaian penggeledahan yang dilakukan, polisi berhasil menyita kembali sejumlah barang bukti milik korban, yakni satu unit televisi merek Advan ukuran 21 inci, satu unit kompor gas, tiga unit tabung gas LPG 3 kilogram, satu set blender merek Philips yang masih berada di dalam kotak, serta satu lusin gelas merek Duralex.
Sebelumnya, petugas juga telah lebih dahulu mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin pompa air dan satu unit kompor gas.
Barang-barang tersebut diketahui merupakan milik korban bernama Nurmaini Pangaribuan (71), warga Kelurahan Pandan, yang menjadi korban pencurian. Selain barang-barang rumah tangga, pelaku juga diduga mengambil sejumlah uang yang berada di dalam kotak amal Masjid Raya Pandan.
Akibat peristiwa tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materiel sekitar Rp10.450.000.
Kapolsek Pandan menambahkan, saat ini kedua tersangka, yakni ASP alias Alvin dan AL alias Aulia Lubis, beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pandan untuk proses penyidikan lebih lanjut.












