Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Hukum

Polsek Pandan Ringkus DPO Pembobol Warung dan Kotak Amal dalam 24 Jam

×

Polsek Pandan Ringkus DPO Pembobol Warung dan Kotak Amal dalam 24 Jam

Sebarkan artikel ini

Pengembangan dari penangkapan pelaku pertama, polisi berhasil menangkap tersangka utama AL dan menyita kembali sejumlah barang bukti milik korban

Tersangka berinisial AL (29) bersama barang bukti ketika diamankan polisi pada Jumat (6/3/2026). (kedannews.co.id/Ist )

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Secara hukum, para tersangka terancam dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan sekitar serta segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan