Deli Serdang, kedannews.com – Sidang mediasi terkait gugatan warga Komplek Veteran terhadap PT United Orta Berjaya (UOB) yang dijadwalkan pada Selasa, 1 Oktober 2024, kembali ditunda. Penundaan ini terjadi karena pihak perusahaan tidak hadir, sehingga hakim mediasi Abdul Wahab menjadwalkan ulang sidang pada 15 Oktober 2024.
Kasus ini berawal dari gugatan perlawanan terhadap putusan No. 242 tahun 2020 dan Nomor 19 Sita Eksekusi, yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Kehadiran puluhan warga yang menginginkan kejelasan mengenai sengketa tanah ini menunjukkan betapa pentingnya sidang tersebut bagi mereka. Mereka didampingi oleh kuasa hukum dari Kantor Pengacara Banteng Keadilan, termasuk Mikrot Siregar, SH, MH.
Mikrot Siregar mengungkapkan kekecewaannya terhadap ketidakhadiran pihak PT UOB. “Penundaan ini sangat disayangkan, tetapi kami menghargai keputusan hakim untuk memberikan kesempatan lain bagi perusahaan untuk hadir pada mediasi mendatang,” ujarnya. Ia berharap agar PT UOB dapat menunjukkan itikad baik dalam pertemuan selanjutnya untuk mencapai solusi yang adil.
Listeria, salah satu warga yang hadir, mengekspresikan rasa frustrasinya. “Kami sudah menunggu terlalu lama. Kami berharap pada mediasi berikutnya, perusahaan mau hadir untuk menyelesaikan masalah tanah kami,” tuturnya. Edi Sahputra, warga lainnya, menambahkan, “Kami ingin kepastian hukum. Sidang yang akan datang harus berjalan tanpa penundaan lagi.”
Warga Komplek Veteran sangat berharap bahwa sidang mediasi berikutnya dapat memberikan kepastian dan keadilan terkait sengketa tanah yang telah menjadi perhatian mereka selama ini. Ketidakpastian yang terus berlanjut membuat mereka merasa cemas dan frustasi.