LANGKAT, kedannews.co.id β Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Salapian kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MA (37), warga Dusun I Desa Namotongan, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat, diamankan pada Sabtu malam, 22 November 2025, sekitar pukul 23.00 WIB bersama sejumlah barang bukti sabu.
Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang diterima polisi pada pukul 21.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya sebuah rumah di Dusun I Desa Namotongan yang diduga sering dijadikan lokasi transaksi narkotika. Kapolsek Salapian IPTU M.K. BIMA PRAKASA, S.Tr.K, kemudian memerintahkan Kanit Reskrim IPTU BUJUR H. SIANTURI, S.E. bersama Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan.
Setibanya di lokasi pada pukul 23.00 WIB, tim melakukan pemantauan dan melihat seorang pria sedang menggunakan narkotika di dalam rumah. βPelaku langsung kami amankan dan diketahui bernama MA, laki-laki, 37 tahun,β kata seorang petugas yang ikut dalam operasi tersebut.
Penggeledahan kemudian dilakukan dengan didampingi Kepala Dusun I, Supomo, dan polisi menemukan sejumlah barang bukti yang berada di sekitar pelaku.












