Barang bukti yang disita antara lain:
* 6 klip plastik kecil berisi diduga sabu,
* 12 klip plastik bening kosong ukuran kecil,
* 2 klip plastik bening kosong ukuran besar,
* 1 timbangan elektrik,
* 1 alat hisap (bong),
* 1 kaca pirex,
* 2 mancis warna hijau dan biru,
* 1 bungkus rokok Englishman warna merah,
* Uang tunai Rp90.000.
Dalam pemeriksaan awal, MA mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual per paket seharga Rp50.000
Setelah diamankan, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Salapian untuk proses hukum lebih lanjut, sebelum nantinya dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Langkat.
Kapolsek Salapian IPTU M.K. BIMA PRAKASA, S.Tr.K., menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Ia menegaskan bahwa laporan masyarakat menjadi faktor penting dalam pemberantasan narkoba.
Kapolres Langkat AKBP DAVID TRIYO PRASOJO, SH, SIK, MSi melalui Kapolsek Salapian mengatakan, pihaknya akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kabupaten Langkat.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku pengedar maupun pengguna narkotika di Kabupaten Langkat. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara profesional dan berkesinambungan. Polres Langkat bersama jajaran Polsek siap membersihkan wilayah ini dari bahaya narkoba. Ini komitmen kami dan akan terus kami wujudkan,” tegas Kapolres.












