Medan, kedannews.co.id – Proses mediasi kedua terkait perkara yang melibatkan Chairani Nasution, SE kembali dilaksanakan pada Senin, 4 Mei 2026, di Polda Sumatera Utara sebagai bagian dari upaya lanjutan untuk mencari penyelesaian terbaik melalui jalur damai dan pendekatan hukum yang berkeadilan, dengan Tujuan Restoratif Justice Agenda ini merupakan kelanjutan dari mediasi pertama yang digelar pada Senin, 27 April 2026, namun saat itu belum menghasilkan kesepakatan antara pihak-pihak terkait.
Perkara ini sendiri berawal dari laporan resmi Chairani Nasution ke SPKT Polda Sumut sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/404/III/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 11 Maret 2026.
Dalam laporan tersebut, Chairani melaporkan dugaan tindak pidana KDRT sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Berdasarkan uraian laporan, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Rabu, 11 Februari 2026 sekitar pukul 05.30 WIB di wilayah Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Pelapor menyebut, saat itu dirinya memeriksa telepon genggam milik terlapor karena adanya kecurigaan. Dari pemeriksaan tersebut, pelapor mengaku menemukan percakapan serta foto yang diduga menunjukkan hubungan terlapor dengan wanita lain.
Situasi kemudian memicu pertengkaran. Dalam laporan disebutkan, terlapor diduga mendobrak pintu kamar dan memaksa masuk, lalu mendorong pelapor hingga terjatuh ke meja belajar anak, yang mengakibatkan luka memar pada bagian lutut kiri dan kanan. Selain itu, pelapor juga mengaku mendapat perlakuan verbal berupa kata-kata kasar.
Atas kejadian tersebut, pelapor melaporkan ke Polda Sumut agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dalam mediasi kedua tersebut, Chairani Nasution didampingi Tim Kuasa Hukum yang dipimpin Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H bersama Rizky Fatimantara Pulungan, SH, Nirmala Indraloka, S.H, Muhammad Rafi Makarim, S.H, dan Muhammad Fahmi Hasibuan, S.H. Kehadiran Tim Hukum ini menegaskan komitmen untuk terus mengawal proses penyelesaian secara profesional dengan mengedepankan Prinsip-Prinsip Hukum dan Tujuan Hukum Itu Sendiri yaitu : Kepastian Hukum, Keadilan Hukum dan Kemanfaatan Hukum.
Mediasi berlangsung dengan perhatian luas karena turut dihadiri sejumlah ulama besar Indonesia, yakni Dr. Drs. H. Amhar Nasution, MA, Prof. Dr. KH. Amiruddin, MS, MA, MBA, Ph.D, serta KH. Zulfikar Hajar, Lc. Keterlibatan para tokoh agama tersebut dinilai memberi nuansa moral dan kesejukan dalam proses dialog, sekaligus memperkuat pendekatan persuasif dalam penyelesaian perkara.
Selain itu, proses mediasi difasilitasi langsung oleh Wakapolda Sumatera Utara Brigjen Pol. Sonny Irawan, S.I.K., MH, dengan pendampingan Kasubdit PPA, Kabag Wassidik, dan penyidik PPA Polda Sumut. Kehadiran unsur pimpinan kepolisian menunjukkan bahwa mediasi dilakukan secara serius, terbuka, dan dalam koridor penegakan hukum yang profesional.
Dr. M. Sa’i Rangkuti menyatakan bahwa mediasi kedua pada Senin, 4 Mei 2026 merupakan bentuk nyata keseriusan seluruh pihak dalam mencari solusi yang lebih bijaksana setelah pertemuan sebelumnya belum menemukan titik temu. Ia menilai proses Mediasi ini dengan Tujuan agar terbukanya Penyelesaian Perkara diLuar Peradilan dengan Cara Restoratif Justice sebagaimana yang telah digaungkan Oleh Bapak Kapolri, sehingga Klient kami sebagai Pelapor dan Korban tetap Memberikan Ruang agar hal ini dapat diselesaikan dengan Baik dan Kekeluargaan, apalagi hal ini masuk dalam Wilayahnya KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), yang mana sampai saat ini Terlapor masih Suami Klient kami yang Sah dan Belum ada Putusan Hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht van gewijsde) yang menyatakan telah Putusnya Penikahan Antara Klient kami dengan Terlapor Karena Perceraian, sehingga Wajar Klient Kami berdiri Tegak untuk membela atas Hak-Haknya dan Hak-Hak untuk masa depan Anak-Anak Mereka Ungkap Dr. M. Sa’i Rangkuti yang juga merupakan Tim Hukum Prabowo-Gibran Sumatera Utara didalam TKD Sumut Ini.
“Mediasi kedua yang dilaksanakan pada hari ini, Senin 4 Mei 2026, adalah bukti bahwa kami tetap konsisten membuka ruang dialog dan penyelesaian terbaik. Kami percaya setiap persoalan dapat diselesaikan dengan pendekatan hukum yang benar, disertai kebijaksanaan dan niat baik dari semua pihak,” ujar Dr. M. Sa’i Rangkuti Dr. Rangkuti yang juga Tim Advokasi Hukum di Tim Kampanye Daerah Prabowo-Gibran Sumatera Utara serta Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut.
Menurut Dr. Sa’i, kehadiran ulama besar Indonesia menjadi elemen penting yang tidak hanya memperkuat sisi moral, tetapi juga menegaskan bahwa penyelesaian persoalan hukum dapat dilakukan dengan menjunjung nilai etika, keadilan sosial, dan kemaslahatan bersama. Ia menilai peran tokoh agama mampu menciptakan suasana mediasi yang lebih teduh dan konstruktif.
“Kami sangat menghormati kehadiran Para Ulama sebagai penyejuk dan penjaga nilai-nilai keadilan, Ini menunjukkan bahwa perkara ini mendapat perhatian serius agar penyelesaiannya tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga membawa maslahat,” katanya.
Dr. Sa’i juga menyampaikan apresiasi terhadap Wakapolda Sumut Brigjen Pol. Sonny Irawan beserta seluruh jajaran yang telah memberikan ruang mediasi secara profesional. Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian penting dari penegakan hukum yang humanis, objektif, dan tetap memberikan perlindungan kepada seluruh pihak.
“Kami berterima kasih banyak kepada Bapak Wakapolda Sumut Brigjen Pol. Sonny Irawan beserta seluruh jajaran yang telah memberikan Ruang dan Waktu didalam Proses Mediasi ini, semoga dengan dilaksanakannya Mediasi Ini dapat memberikan Peluang Buat Para Pihak Terkait, Agar dapat Menyelesaikan Permasalahan Ini dengan Baik dan Guna Menjaga Nama Baik Bersama dengan Catatan tidak menghilangkan Hak-Hak Klient Kami ungkapnya.
Sebagai kuasa hukum, Dr. M. Sa’i Rangkuti menegaskan pihaknya akan terus memperjuangkan kepentingan hukum Chairani Nasution secara maksimal, namun tetap membuka ruang perdamaian selama tidak mengorbankan hak-hak kliennya. Ia menekankan bahwa supremasi hukum dan penyelesaian damai bukanlah dua hal yang saling bertentangan, melainkan dapat berjalan beriringan jika dilandasi kejujuran dan tanggung jawab.
“Prinsip kami jelas, hukum harus ditegakkan demi berjalannya Penegakan Hukum (Law Enforcement), Namun Hak-Hak Para Pihak tetap harus diLindungi, namun perdamaian tetap menjadi jalan mulia jika dilandasi kejujuran, tanggung jawab, dan keadilan,” tegasnya.
Ia berharap mediasi kedua ini mampu menjadi langkah yang lebih progresif dibandingkan mediasi pertama, sehingga seluruh pihak dapat menemukan solusi terbaik yang bermartabat, menjaga persaudaraan, serta mengedepankan kepentingan keadilan di atas kepentingan pribadi.
“Harapan kami, proses pada 4 Mei 2026 ini membawa hasil yang lebih baik. Semoga setiap pihak dapat menempatkan kepentingan keadilan di atas ego, sehingga persoalan ini dapat diselesaikan secara elegan, bijak, dan bermartabat,” pungkas Dr. M. Sa’i Rangkuti.
Dr. M. Sa’i Rangkuti, SH., MH menyampaikan apresiasi dan penghormatan setinggi-tingginya kepada Wakapolda Sumatera Utara Brigjen Pol. Sonny Irawan, S.I.K., MH atas komitmen, keterbukaan, dan profesionalisme dalam memfasilitasi proses mediasi yang berlangsung secara humanis, berkeadilan, serta menjunjung tinggi supremasi hukum.
“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Bapak Wakapolda Sumatera Utara Brigjen Pol. Sonny Irawan, S.I.K., MH yang telah menunjukkan kepemimpinan, kebijaksanaan, serta komitmen luar biasa dalam memfasilitasi proses mediasi ini. Kehadiran beliau bukan hanya sebagai representasi institusi penegak hukum, tetapi juga sebagai sosok yang mampu menghadirkan ruang dialog yang sejuk, objektif, dan bermartabat.”
“Bagi kami, langkah yang dilakukan Wakapolda Sumut mencerminkan wajah penegakan hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga humanis, mengedepankan keadilan, serta memberi kesempatan kepada para pihak untuk mencari solusi terbaik tanpa mengabaikan hak dan kewajiban hukum masing-masing.”
“Kami menilai peran aktif beliau bersama jajaran menjadi bukti nyata bahwa institusi kepolisian hadir tidak sekadar sebagai penegak aturan, tetapi juga sebagai penjaga stabilitas, pelindung masyarakat, dan fasilitator penyelesaian persoalan secara bijaksana.”
“Semoga dedikasi, integritas, dan keteladanan yang ditunjukkan Bapak Brigjen Pol. Sonny Irawan menjadi inspirasi dalam membangun kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang profesional, presisi, dan berkeadilan di Sumatera Utara.”
Mediasi ini menjadi sorotan karena memperlihatkan bahwa penyelesaian persoalan hukum dapat ditempuh melalui sinergi antara penegakan hukum, pendekatan kemanusiaan, dan nilai-nilai moral. Dengan keterlibatan berbagai unsur strategis, publik kini menantikan hasil akhir yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kehormatan semua pihak dengan tetap mengedepankan Prinsip-Prinsip Hukum “Equality Before The Law”.
Pihak Polda Sumut menyampaikan bahwa mediasi tersebut belum mencapai titik temu.












