Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlebih dahulu mengonfirmasi hubungan saksi dengan terdakwa. LK mengaku mengenal terdakwa sebagai mantan menantunya. Ia juga membenarkan bahwa dirinya adalah orang tua dari saksi R yang sebelumnya telah memberikan keterangan di persidangan, R juga sebagai korban dan pelapor perkara KDRT ini.
Peristiwa disebut bermula ketika seorang perempuan bernama Yanti (kakak kandung terdakwa) datang ke rumah tersebut bersama suaminya. Namun, menurut LK, hanya Yanti yang masuk ke dalam rumah dan langsung menuju lantai tiga, diikuti oleh terdakwa.
Di lantai tiga, lanjut LK, terjadi perdebatan antara terdakwa dan saksi R terkait anak. Dalam kesaksiannya, LK menuturkan bahwa R sempat mempertanyakan tujuan mereka, serta meminta agar anak tidak dibawa pergi. Namun, terdakwa disebut tetap bersikeras ingin membawa anak tersebut.
LK mengungkapkan, situasi kemudian memanas hingga diduga terjadi tindakan kekerasan. Ia menyebut terdakwa diduga mendorong wajah R serta meremas dan membuang kacamata korban.
Keributan berlanjut dari lantai tiga hingga ke tangga menuju lantai satu. Dalam keterangannya di persidangan, LK juga menyebut adanya dugaan kekerasan fisik yang terjadi di tangga.
“Belum, karena si Sherly tampar si R dulu. Di tangga itu, si R ditampar kanan kiri mukanya, lalu dicakar dan ditendang kakinya,” ungkap LK di hadapan majelis hakim.
Akibat peristiwa tersebut, korban disebut mengalami luka di bagian hidung yang diduga disebabkan oleh insiden terkait kacamata.
Selain itu, LK juga mengungkapkan bahwa keributan antara terdakwa dan saksi R disebut telah beberapa kali terjadi dalam beberapa bulan terakhir sebelum kejadian tersebut.
Fakta Persidangan: Listrik Padam dan Teriakan Minta Tolong
Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa mencecar saksi LK terkait peristiwa padamnya listrik di rumah terdakwa. Jonson mempertanyakan dasar pengetahuan saksi mengenai dugaan pemutusan Miniature Circuit Breaker (MCB).
“Dari mana saksi tau MCB dimatikan ?” tanya Jonson
Menjawab pertanyaan itu, LK menyatakan bahwa ia mengetahui kondisi tersebut setelah mendengar teriakan Sherly sebelum lampu padam.
“Rumahnya gelap. Sudah gelap mati lampu, gelap. Jadi saya saya tahulah karena si SHERLY kan jerit-jerit, Koh Erwin tolong Koh Erwin tolong habis itu mati lampu. Itu dari situlah mati lampu.” jawab LK
Lebih lanjut, LK menjelaskan bahwa meskipun lampu padam, masih terdapat pantulan cahaya dari jendela yang memungkinkan sebagian ruangan terlihat.
“Mau bilang gelap di dalam. Pokoknya kita punya ada jendela nampak. Bisa lihat ruangan ya.” jawab LK
Saksi juga mengungkap sempat berupaya menyalakan kembali listrik dengan meminta bantuan seseorang.
” saya bilang sama si yanti, Kamu lepaskan saya. Kalau kamu mau keluar, lepaskan saya. Saya buka pintu. Saya mau hidupkan lampu,” jawab LK
Dugaan Pelaku Pemadaman Listrik
Saat ditanya mengenai pihak yang diduga mematikan MCB dan CCTV, saksi LK menyebut nama Erwin.
“Pasti Erwin lah. Karena Erwin yang di depan kok.” jawab LK
Namun dalam keterangannya, LK mengakui tidak melihat langsung melalui rekaman CCTV dan hanya berasumsi berdasarkan posisi Erwin saat kejadian.
“karena Erwin di situ aja. Karena Erwin sendirian di situ ya pasti dia enggak ada yang lain.” jawab LK
Perdebatan Soal Rekaman CCTV
Persidangan memanas ketika kuasa hukum menyoroti perbedaan keterangan saksi terkait rekaman CCTV. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), saksi disebut mengetahui penyebab lampu padam setelah melihat CCTV.
Namun di persidangan, saksi menolak membahas lebih jauh.
” Saya enggak mau jawab masalah yang sudah selesai itu enggak ada kaitan sama yang di sini. Itu masalah semua sudah selesai. Sudah putusan semua sudah selesai. Iya.” jawab LK
Kuasa hukum kemudian mempertanyakan konsistensi tersebut untuk menguji kebenaran materiil perkara.
“Jadi yang mau saya tanya begininya. saksi melihat rekaman CCTV, tapi tadi katanya tidak pernah melihat rekaman CCTV yang benar, yang mana itu dulu. Karena ini penting untuk membuka kebenaran materil penting ini.” tanya Jonson
Hakim sempat mengingatkan agar pertanyaan tetap fokus pada pokok perkara.
“saudara Penasehat Hukum fokus ya” jawab hakim
Permintaan Pembukaan Seluruh Rekaman
Dalam sidang, kuasa hukum terdakwa meminta majelis hakim agar seluruh rekaman CCTV dalam berkas perkara dibuka.
“begini yang mulia karena saya mau meminta kepada jaksa agar dibuka kembali rekaman CCTV kenapa hanya rekaman CCTV yang yang begitu saja yang dihadirkan…” tegas Jonson
Ia menyebut dalam berkas terdapat puluhan rekaman dengan durasi bervariasi, namun hanya sebagian yang diputar di persidangan. Bahkan, ia menyoroti adanya dugaan pemotongan durasi rekaman.
Jonson juga menyampaikan bahwa potongan rekaman yang ditampilkan terkesan tidak utuh dan dapat menimbulkan persepsi yang berbeda terhadap rangkaian kejadian sebenarnya. Ia menilai, hal itu berpotensi merugikan terdakwa jika tidak dibuka secara menyeluruh.
” yang berapa kemarin yang dia loh ini dalam mereka terima dari penyican lah tapi diberkasi” tegas hakim kalau bisa nanti kita hadirkan dari sana saudara berusaha untuk sana” tegas hakim kembali
“bukan yang mulia ini” jhoson berusaha menaggapi hakim “sudah barang sudah semuanya itu ” tegas hakim
“siap berarti Jaksa berarti dalam hal ini jaksa menerima berkas perkara dengan berkas yang tidak lengkap sebagaimana selengkap yang ada di dokumen ini. Kenapa bisa P21?” Jhonson bertanya
Menanggapi keberatan tersebut, majelis hakim mengingatkan agar persidangan tetap berjalan secara terarah dan tidak berubah menjadi perdebatan yang tidak jelas.
Majelis hakim menanggapi bahwa hal tersebut dapat menjadi bagian dari pembelaan terdakwa.
“yang kalau saudara pendapat dengan itu nanti dalam pembelaan terdakwa” tegas hakim
Saksi Lain: Terdengar Jeritan Perempuan
Sementara itu, saksi Irfan dalam keterangannya menyebut mendengar suara perempuan menjerit dari dalam rumah sebelum masuk ke lokasi.
“Ada menjerit suara perempuan,” jawab saksi.
Ia menegaskan bahwa suara tersebut merupakan jeritan disertai permintaan tolong.
“Menjerit. Minta tolong,” ujar saksi
Kuasa hukum terdakwa menilai jeritan tersebut mengindikasikan adanya peristiwa yang tidak wajar di dalam rumah.
Keterangan Usai Sidang: Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan
Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa menyampaikan adanya sejumlah kejanggalan yang mulai terungkap.
“Aneh ya, betul aneh. Jadi kali ini memang terungkap, Sedikit demi sedikit, akhirnya kebenaran itu terbongkar dalam perkara itu…” kata Jonson dalam wawancaranya usai sidang
Ia menilai teriakan minta tolong dari Sherly menjadi petunjuk adanya dugaan kekerasan, serta mempertanyakan ketiadaan rekaman saat listrik padam.
Sementara itu, Sherly menyampaikan harapannya agar majelis hakim memberikan putusan yang objektif.
“Ya harapan saya, hakim bisa memutuskan dan melihat sendiri ya, secara objektif.
Dan dapat memberikan keadilan.
Dan dapat memberikan keadilan kepada saya. Saya berharap bebas murni,
untuk membersihkan juga nama saya…” kata Sherly
Tim kuasa hukum lainnya juga menyoroti selisih durasi rekaman CCTV serta mempertanyakan keutuhan alat bukti yang diajukan dalam persidangan.
Persidangan perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan guna mengungkap fakta secara menyeluruh.












