Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita Utama

Sidang KDRT PN Lubuk Pakam Ungkap Fakta: Ibu R Akui Sherly Menjerit Minta Tolong ke Abang Iparnya, Erwin, hingga Polemik Rekaman CCTV

×

Sidang KDRT PN Lubuk Pakam Ungkap Fakta: Ibu R Akui Sherly Menjerit Minta Tolong ke Abang Iparnya, Erwin, hingga Polemik Rekaman CCTV

Sebarkan artikel ini

Fakta sidang KDRT Lubuk Pakam mengungkap jeritan sebelum listrik padam, rekaman CCTV tidak utuh dan dipersoalkan hingga status P21 ikut disorot

Saksi LK memberikan keterangan di hadapan majelis hakim terkait dugaan peristiwa kekerasan di rumah terdakwa, di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kamis (30/4/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

LUBUK PAKAM, kedannews.com – Persidangan perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam mulai mengungkap sejumlah fakta penting terkait peristiwa yang terjadi di rumah terdakwa Sherly.

Persidangan dengan nomor perkara 214/Pid.Sus/2026/PN Lubuk Pakam itu berlangsung dinamis di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (30/4/2026). Sidang dipimpin Hakim Ketua Hiras Sitanggang, S.H., M.H., didampingi dua hakim anggota serta panitera pengganti.

MEMPROSES ADSENSE...

Terdakwa Sherly hadir bersama tim kuasa hukum yang dipimpin Jonson Sibarani, S.H., M.H., didampingi Togar Lubis, S.H., M.H., dan Sudirman, S.H., M.H. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Sinaga menghadirkan dua saksi, yakni LK dan Irfan yang merupakan petugas keamanan perumahan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlebih dahulu mengonfirmasi hubungan saksi dengan terdakwa. LK mengaku mengenal terdakwa sebagai mantan menantunya. Ia juga membenarkan bahwa dirinya adalah orang tua dari saksi R yang sebelumnya telah memberikan keterangan di persidangan, R juga sebagai korban dan pelapor perkara KDRT ini.

Peristiwa disebut bermula ketika seorang perempuan bernama Yanti (kakak kandung terdakwa) datang ke rumah tersebut bersama suaminya. Namun, menurut LK, hanya Yanti yang masuk ke dalam rumah dan langsung menuju lantai tiga, diikuti oleh terdakwa.

Di lantai tiga, lanjut LK, terjadi perdebatan antara terdakwa dan saksi R terkait anak. Dalam kesaksiannya, LK menuturkan bahwa R sempat mempertanyakan tujuan mereka, serta meminta agar anak tidak dibawa pergi. Namun, terdakwa disebut tetap bersikeras ingin membawa anak tersebut.

LK mengungkapkan, situasi kemudian memanas hingga diduga terjadi tindakan kekerasan. Ia menyebut terdakwa diduga mendorong wajah R serta meremas dan membuang kacamata korban.

Keributan berlanjut dari lantai tiga hingga ke tangga menuju lantai satu. Dalam keterangannya di persidangan, LK juga menyebut adanya dugaan kekerasan fisik yang terjadi di tangga.

“Belum, karena si Sherly tampar si R dulu. Di tangga itu, si R ditampar kanan kiri mukanya, lalu dicakar dan ditendang kakinya,” ungkap LK di hadapan majelis hakim.

Akibat peristiwa tersebut, korban disebut mengalami luka di bagian hidung yang diduga disebabkan oleh insiden terkait kacamata.

Selain itu, LK juga mengungkapkan bahwa keributan antara terdakwa dan saksi R disebut telah beberapa kali terjadi dalam beberapa bulan terakhir sebelum kejadian tersebut.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan