PADANGSIDIMPUAN, kedannews.co.id โ Kuasa hukum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial ASH (46), Dr. M. Sa’i Rangkuti, SH, MH, menegaskan bahwa perkara dugaan tindak pidana perzinahan yang sebelumnya dilaporkan ke Polrestabes Medan tidak lagi memiliki dasar untuk dilanjutkan setelah pelapor secara resmi mencabut laporannya.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul adanya surat pencabutan laporan yang dibuat dan ditandatangani oleh pelapor, KL, pada 12 Juni 2026.
Dalam surat yang ditujukan kepada Kapolrestabes Medan melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan itu, KL menyatakan mencabut Laporan Polisi Nomor: LP/B/2169/V/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 24 Mei 2026 yang sebelumnya diajukan terkait dugaan tindak pidana perzinahan.
Pelapor menyebut pencabutan dilakukan karena perkara tersebut merupakan delik aduan absolut. Selain itu, langkah tersebut diambil demi menjaga nama baik dirinya, para terlapor, serta anak-anak yang terkait dalam perkara tersebut.
Dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa pencabutan laporan dilakukan secara sadar, tanpa tekanan, intimidasi maupun paksaan dari pihak mana pun.












