LABUHANBATU, KedanNews.co.id – Sejumlah warga menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa terkait dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 04 Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Aksi dilakukan saat sekolah dipimpin Kepala Sekolah Mega Wilan Tanjung.
Aksi unjuk rasa mengacu pada hak konstitusional warga negara Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, UU No. 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Alokasi Pemeliharaan Capai Rp32,8 Juta
Berdasarkan data yang diperoleh massa aksi, SD Negeri 04 Bilah Hilir dengan jumlah peserta didik sekitar 260 siswa menerima Dana BOS TA 2024 sebesar Rp270.960.000. Dari jumlah itu, alokasi anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp9.592.000 pada Tahap I dan Rp11.959.000 pada Tahap II. Total anggaran pemeliharaan 2024 mencapai Rp21.551.000.
Pada TA 2025, sekolah kembali menerima Dana BOS Rp240.960.000 dengan rincian pemeliharaan sarana dan prasarana Rp7.918.300 pada Tahap I dan Rp3.390.500 pada Tahap II, atau total Rp11.308.800.
Dengan demikian, sejak TA 2024 hingga 2025 terdapat total anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana Rp32.859.800 yang dialokasikan melalui Dana BOS.
Kondisi Fisik Dinilai Tidak Sesuai
Namun berdasarkan informasi dari masyarakat, wali murid, serta hasil pemantauan lapangan, kondisi fisik bangunan sekolah dan sarana prasarana SD Negeri 04 Bilah Hilir masih dalam keadaan memprihatinkan. Kondisi tersebut dinilai jauh dari kondisi semestinya apabila anggaran pemeliharaan digunakan efektif dan sesuai peruntukan.
Kondisi itu menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas penggunaan Dana BOS yang bersumber dari keuangan negara. Apabila benar ditemukan ketidaksesuaian antara realisasi anggaran dengan kondisi fisik lapangan, maka berpotensi melanggar prinsip pengelolaan keuangan negara yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.
“Dalam perkara korupsi tidak hanya menilai seberapa besar nilai uang diselewengkan, melainkan adanya hak-hak masyarakat yang direbut paksa. Terlebih korupsi di dunia pendidikan sangat mempengaruhi kualitas pendidikan dan peserta didik,” ujar koordinator aksi.
6 Tuntutan kepada Dinas & APH
Massa aksi menilai perlu langkah tegas Dinas Pendidikan Kab. Labuhanbatu memastikan pengelolaan Dana BOS sesuai ketentuan dan tidak merugikan dunia pendidikan maupun keuangan negara.
Adapun tuntutan aksi:
1. Mendesak Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu segera memanggil dan evaluasi menyeluruh terhadap Kepala SD Negeri 04 Bilah Hilir Mega Wilan Tanjung terkait penggunaan Dana BOS TA 2024 dan 2025.
2. Mendesak Kadisdik melakukan audit internal dan pemeriksaan administratif seluruh kegiatan bersumber Dana BOS, khususnya pos pemeliharaan sarana dan prasarana.
3. Mendesak Kadisdik memberi sanksi tegas sesuai peraturan jika ditemukan pelanggaran oleh Kepala Sekolah maupun pihak terkait.
4. Mendesak Kejaksaan Negeri Labuhanbatu melakukan penyelidikan dan pemeriksaan penggunaan Dana BOS SD Negeri 04 Bilah Hilir TA 2024 dan 2025 guna memastikan ada/tidaknya unsur tindak pidana korupsi.
5. Mendesak Aparat Penegak Hukum menindaklanjuti setiap temuan yang berpotensi rugikan keuangan negara secara profesional, transparan, tanpa pandang bulu.
6. Mendesak seluruh pihak terkait membuka informasi penggunaan Dana BOS kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Massa aksi menegaskan pengawasan anggaran pendidikan bagian upaya mewujudkan pendidikan bersih, berkualitas, bebas korupsi. “Setiap rupiah anggaran pendidikan harus digunakan sepenuhnya untuk kepentingan peserta didik, bukan kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.”
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi resmi Kepala SD Negeri 04 Bilah Hilir Mega Wilan Tanjung dan Dinas Pendidikan Kab. Labuhanbatu masih diupayakan. Asas praduga tak bersalah berlaku untuk semua pihak.












