Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita Utama

Dr M Sa’i Rangkuti Selaku Kuasa Hukum ASH Sebut Perkara Dugaan Perzinahan Telah Berakhir, Pencabutan Laporan Dinilai Hentikan Proses Hukum

×

Dr M Sa’i Rangkuti Selaku Kuasa Hukum ASH Sebut Perkara Dugaan Perzinahan Telah Berakhir, Pencabutan Laporan Dinilai Hentikan Proses Hukum

Sebarkan artikel ini

Dr M Sa'i Rangkuti Selaku Kuasa Hukum ASH Sebut Perkara Dugaan Perzinahan Telah Berakhir, Pencabutan Laporan Dinilai Hentikan Proses Hukum

Kuasa hukum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial ASH (46), Dr. M. Sa'i Rangkuti, SH, MH .foto :(kedannews.co.id/ist)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Selain itu, UIN Syahada Padangsidimpuan juga menegaskan komitmennya dalam menegakkan kode etik dan disiplin ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menghormati proses hukum yang berjalan.

Hingga berita ini ditayangkan, Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang disampaikan wartawan terkait perkembangan perkara tersebut.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan